Tulungagung, KabaGress.com – Dalam rangka menumbuhkan ekonomi kerakyatan desa , Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) , yang saat sekarang ini matisuri akan di sentuh supaya bergeliat kembali.
Penegasan itu disampaikan Kasi Teknologi Tata Guna ( TTG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD), Kabupaten Tulungagung, Nurhadi AlFatah, Senin (24/11/2020).
‘ Program DPMD untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan desa menggeliatkan BUMDes yang ada ,” kata Nurhadi. Menurutnya BumDes yang matisuri akan di dorong agar lebih maju untuk membangun perekonomian masyarakat desa .
” BUMDes harus hidup tumbuh dan berkembang. Sebab dengan BUMDes yang hidup dan berkembang pertumbuhan ekonomi desa juga akan tumbuh, di barengi pendapatan desa akan ikut naik,” ujarnya
Memasuki akhir tahun sesuai masa kerja,terhitung sejak Januari sampai Desember 2020 pengelola BUMDes harus sudah menyetorkan rekap kinerja serta pertanggungjawaban. Bagi yang belum mengirimkan DPMD akan mengirimkan surat kepada BUMDes.
” Tiap – tiap desa akan di surati di mintai pertanggung jawaban selama dalam satu tahun terkait BUMDes yang di kelolanya. Sedangkan anggaran BUMDes ada yang berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDes,” terang, Nurhadi
Laporan kinerja tatakelola BUMDes harus sudah dikirimkan paling lambat Desember 2020. Sebab secara administrasi semua Desa memiliki BUMDes. Dengan dikirimkan laporan pertanggungjawaban kinerja , akan di ketaui kinerja mereka selama satu tahun masa kerjanya.
Nurhadi lebih lanjut menjelaskan , bidang yang ditangani BUMDes apa saja. Sebab antara desa satu dengan desa lainya potensi nya tidak sama. seperti latar belakang bisnis, wisata pergerakan ekonomi tentu akan lebih pesat perkembangannya.
” Kalau yang istilahnya atong atong mungkin lebih lamban. Ini yang selama ini ia dapatkan dari kebiasaan diskusi bersama teman – teman, “paparnya.
BUMDes harus punya rencana kerja yang di tuangkan ke dalam proposal, di ajukan ke Pemerintahan desa sebagai dasar untuk mengalokasikan dana ke BUMDes ke Desanya masing – masing.
Secara administratif tatakelola BUMDesa di dalamnya terdapat Kepala Desa sebagai pengawas utama. Dalam operasionalnya BUMDes tidak serta mertai lepas, tetapi tetap di kendalikan oleh Kepala Desa. Pasalnya BUMDes yang merupakan lembaga usaha desa harus mampu berkembang.
” Bidang usaha yang dilakukan memperoleh laba, dengan keuntungan itu BUMDes mampu memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa ,” terang Nurhadi . BUMDes harus bersinergi dengan usaha masyarakat desa setempat.
Sinergitas antara BUMDes dan usaha masyarakat desa bila terbangun secara baik maka ekonomi kerakyatan akan tumbuh dan berkembang.
Nurhadi lalu mencontohkan keberadaan BUMDes Mart Desa Bangun Jaya . ” BUMDes Mart disana, justru membantu masyarakat harganya murah dapat di kulak atau di jual lagi, sehingga desa mampu membangun desanya dengan baik ,” jelasnya
Nurhadi mengaku optimis bila di bangun sistem yang baik ,BUMDes bakal tetap survive dan mampu mendulang untung .Kalau sistem dan tata kelolanya baik ,
” Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah sangat lebih di perlunak, apa lagi kalau sudah punya modal mungkin tidak perlu lagi bantuan dari Pemerintah dengan modal sendiri bisa mengembangkan perekonomian di masyarakat membantu ekonomi masyarakat yang lebih luas, ” pungkasnya (Adn)
More Stories
Pemprov Jatim Raih Penghargaan Peserta PembaTIK Terbanyak Nasional 2024
Jawa Timur Raih Penghargaan Provinsi Terinovatif dalam IGA 2024
Dalam Sebulan, Polri Ungkap 3.608 Kasus Narkoba, Menangkap 3.965 Tersangka, BB Narkoba Rp2,88 Triliun