Surabaya, KabarGRESS.com – Menyikapi permasalahan ekspor benih bening lobster, KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan telah memanggil para pihak terkait, seperti Asosiasi Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI), Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan beberapa pelaku usaha kargo.
“Dari hasil tersebut, KPPU menemukan bahwa tidak ada kebijakan dari
pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk
menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL),” ungkap Guntur Syahputra Saragih, selaku Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi, lewat siaran pers, Kamis (12/11/2020).
Meskipun demikian, terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa
freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum.
KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster
haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis.
Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya
Bandara Soekarno Hatta, Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.
Secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yang
dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang
direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL. Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar.
Tingkat risiko mortalitas BBL juga akan turun, karena BBL dapat diterima di
Negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir.
Memperhatikan hasil tinjauan kebijakan tersebut, KPPU memutuskan untuk
memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak bulan ini untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli di jasa tersebut. (ro)
More Stories
KPU Jatim Siap Luncurkan Data Center untuk Pilkada Serentak 2024
Ayo ke TPS! Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024
Pj Gubernur Adhy Apresiasi Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Jatim Terbanyak se-Indonesia