Surabaya, Kabargress.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Baktiono, memberikan beberapa catatan yang menurutnya perlu dipertimbangkan.
Secara khusus, politikus PDIP tersebut meminta agar alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan tetap diprioritaskan.
Menurut Baktiono kedua sektor tersebut merupakan ketentuan wajib yang harus diperhatikan. “Salah satunya wajib belajar 12 tahun. Ada perdanya dan harus dilakukan,” jelasnya.
Program wajib belajar 12 tahun ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di Surabaya program tersebut sudah berjalan pada masa Walikota Bambang DH. Dengan adanya program tersebut pemerintah wajib membiayai biaya operasional sekolah.
Semisal biaya perawatan gedung, gaji guru. Untuk sekolah SD SMP negeri semua biaya operasional dibiayai full oleh pemerintah. Sedangkan untuk sekolah SD SMP swasta pembiayaan operasional sekolah didasarkan pada biaya operasional per siswa (per unit cost) yang diberikan setiap tiga bulan sekali. Untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah diperbolehkan mencari sponsor, kecuali sponsor rokok dan minuman keras.
Untuk sekolah SMA/SMK sederajat menjadi kewenangan propinsi sejak adanya UU Otonomi Daerah 2014. Namun waktu UU no 23/2014 tersebut ditetapkan pada 2014 hingga 2016 Pemprov Jawa Timur belum mengambil alih kewenangannya. Sehingga sejak tahun 2016 ke bawah biaya operasional sekolah SMA/SMK dibiayai Pemerintah Kota Surabaya.
Baru tahun 2017 Gubernur Soekarwo mengambil alih kewenangan SMA/SMK sederajat sehingga menjadikan sekolah gratis yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya menjadi sekolah bayar yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai gubernur Sukarwo hingga Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Dengan adanya peralihan tersebut banyak warga kota Surabaya yang merasa keberatan dengan biaya sekolah, terutama SPP.
Merujuk hal tersebut diatas pada sektor pendidikan Baktiono mengusulkan agar pemerintah kota mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai sekolah siswa siswi berKK dan KTP Surabaya dalam bentuk beasiswa murid tingkat SMA/SMK sederajat pada APBD 2021.
Menurut Anggota dewan lima periode ini banyak siswa siswi SMA/SMK seperti saat pandemi ini yang ijazahnya tidak diberikan karena masih ada tanggungan disekolah. “Buktinya banyak ijazah siswa SMA yang ditahan oleh sekolah. Kenapa? soale durung mbayar,” ucapnya.
“Awak dewe iki bertahun-tahun sudah memberikan beasiswa untuk anak-anak kuliah. Pasti bisa (memberikan bea siswa anak SMA/SMK sederajat,red),” jelasnya. (Tur/Adv)
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2