Kepada Yang Mulia
Bapak Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
MARI CIPTAKAN KEHIDUPAN NASIONAL YANG TIDAK GADUH DARI DIRI SENDIRI
Assalamu’alaiku Wr. Wb.
Yang Mulia Presiden Ir. Joko Widodo,
Semula kami berpikir tidak ingin mengirim surat ini khawatir akan (dianggap) menciptakan kegaduhan. Namun, lewat istikharah kami tergerak untuk menulisnya khawatir imbauan Bapak Presiden agar rakyat tidak menciptakan kegaduhan akan menjadi self fullfilling prophecy atau hal yang justru akan menciptakan kegaduhan itu sendiri.
Pada hemat kami, hitam-putih atau baik-buruknya seperti gaduh tidak gaduhnya kehidupan sesuatu bangsa sangat tergantung kepada pemimpin bangsa itu sendiri. Pemimpin, sebagai pemangku amanat, adalah yang paling bertanggung jawab atas kepemimpinannya. (Hadits Nabi: Setiap pemimpin bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya).
Maka besar harapan kami agar Bapak Presiden melakukan langkah-langkah nyata untuk menciptakan suasana kehidupan yang damai, adem, dan tenteram dalam kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kiranya perlu dicari faktor-faktor penyebab kegaduhan/ sekaligus menjadi faktor-faktor pendorong ketakgaduhan. Para ahli bersepakat faktor-faktor itu terkait dengan kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan. Jika ketiga hal demikian tersedia, maka kedamaian, ketenangan, dan ketenteraman akan menjelma.
Yang Mulia Bapak Presiden Ir. Joko Widodo,
Kita semua – terutama kaum pekerja/buruh Indonesia pasti sangat kecewa dengan Keputusan DPR RI dan Presiden RI yang memaksa tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020. Namun demikian, kita jangan biarkan kekecewaan menghancurkan harapan. Sesungguhnya, Tuhan menyukai hambanya yang berdoa dengan harapan, meski dikecewakan oleh orang-orang yang dipilih oleh rakyat Indonesia dalam suatu pemilihan umum. Kita boleh saja kecewa, tapi tidak perlu berlama-lama. Karena dengan hanya kecewa tidak akan mengubah apa-apa
Maka bersama ini kami Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – SPSI (PD FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur, bersama anggota yang berada diperusahaan wilayah Jawa Timur. Dengan ini menampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, bahwa banyak pasal-pasal pada UU Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan kalangan buruh. Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM) Provinsi Jawa Timur misalnya, mencatat ada sembilan hal pokok yang dianggap kontroversi dan mengancam kesejahteraan buruh di masa mendatang, di antaranya:
Hilangnya upah minimum.
Berkurangnya pesangon.
Menyuburkan praktek penggunakan tenaga kerja alih daya (outsourcing).
Memperluas penyediaan lapangan kerja untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).
Jaminan sosial yang terancam hilang.
Hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha nakal.
Pemutusan Hubungan Kerja dipermudah.
Waktu bekerja yang eksploitatif.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperluas.
Yang Mulia Bapak Presiden Ir. Joko Widodo
Menyikapi pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziyah menulis surat terbuka yang dipublikasikan tanggal 5 Oktober 2020.
Dalam surat yang berjudul Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur itu, Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa ia memahami kekecewaan dan ketidakpuasan teman-teman buruh. Pemerintah selama ini berusaha menjaga keseimbangan antara yang sudah bekerja dengan memberi kesempatan kerja kepada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.
Pada frasa memberi kesempatan kerja kepada jutaan orang, Menteri Tenaga Kerja seperti ingin menegaskan bahwa mempermudah masuknya investor adalah salah satu cara untuk membuka lapangan kerja baru, sehingga jutaan orang yang masih menganggur itu bisa terserap. Dengan cara melanjutkan pembahasan dan segera megesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Tenaga Kerja juga menyebutkan pada bagian akhir suratnya, akan kembali membuka pintu dialog kepada teman-teman buruh. Sebagai solusi atas tidak terakomodirnya beberapa aspirasi mereka saat melakukan pembahasan tripartit tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kita apresiasi upaya Menteri Tenaga Kerja untuk meredam gejolak buruh yang rencananya akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum dan mogok kerja secara nasional pada tanggal 8 Oktober 2020. Tetapi sepertinya tidak akan mampu menghibur hati jutaan buruh se-Indonesia yang terlanjur terkoyak. Surat Terbuka itu juga terkesan tak lebih dari sekadar retorika dan tidak memiliki substansi keberpihakan pada buruh
Yang Mulia Bapak Presiden Ir. Joko Widodo
Maka bersama ini kami memohon agar segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Penundaan pemberlakuan UU Cipta Kerja untuk dilakukan kaji ulang atas berbagai substansi UU yang masih sangat merugikan angkatan kerja dan pekerja/buruh, seperti yang pernah dilakukan terhadap UU No. 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan.
Ketua: Ir. Purnomo
Sekretaris: Santoso, SH, MH
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
Menpar: Potensi Wisata Bali Utara dan Barat Belum Digali dan Disentuh Wisatawan
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia