Surabaya, KabarGress.Com – Fakta baru terungkap pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10/2018). Pada sidang ini terungkap bahwa Heng Hok Soei alias Asoei mengaku pernah menerima uang dari PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yaitu Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei dan Turino Junaedy. Menjalani persidangan secara terpisah, Asoei diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.
Dalam keterangannya, Asoei mengaku bahwa dirinya mengenal Henry sudah sejak lama. Asoei mengenal Henry sebagai pengusaha properti di Surabaya. “Sudah lama saya kenal Henry di bidang properti,” ujarnya Asoei di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Pada sidang ini, Asoei juga mengakui pernah menerima uang Rp 59 miliar dari PT GBP. Namun meskipun mengaku menerima, anehnya Asoei justru mengaku lupa nominalnya.
Pada sidang ini, Henry juga sempat mengajukan bukti struktur kepengurusan PT GBP, dimana Asoei tercatat sebagai pengurus aktif di perusahaan tersebut. “Saya punya bukti bahwa Asoei tercatat sebagai pengurus,” kata Henry kepada majelis hakim. Atas bukti tersebut, Asoei tidak bisa memberikan tanggapan.
Tak hanya itu, Asoei juga mengaku tidak mengetahui bahwa PT GBP menang atas gugatan perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Atas hal itu, akhirnya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry membacakan amar putusan kasasi tersebut di persidangan.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry juga mencecear Asui perihal tender proyek pembangunan Pasar Turi. “Apakah PT GNS pernah mengikuti tander Pasar Turi?” tanya Agus kepada Asoei.
Atas pertanyaan tersebut Asoei terlihat menjawab berbelit-belit. Menurutnya, saat itu yang mengikuti tander bukan dirinya secara langsung, melainkan teman-temannya di kelompoknya. “Itu (yang ikut tander) teman-teman. Saya kan gak ngerti proyek,” jawab Asoei.
Bahkan beberapa kali penjelasan yang diberikan Yusril juga tak membuat Asoei langsung menjawab dengan lugas. “Lho Anda selaku komisaris kok gak tahu kalau PT GNS pernah mengikuti tander Pasar Turi, tapi ditolak,” kata Yusril menanggapi jawaban Asoei.
Melihat terjadi perdebatan antara Asoei dan Yusril, salah satu anggota majelis hakim Dwi Winarko sempat menegur Asoei. “Anda berhenti ngomong dulu, dengarkan saya. Sebenarnya pertanyaan penasehat hukum terdakwa itu gampang. Anda tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim Dwi kepada Asoei.
Akhirnya Asoei mengakui bahwa PT GNS miliknya pernah mengikuti tander proyek pembangunan Pasar Turi. Hakim Dwi pun memberikan penjelasan singkat. “Lha ya itu artinya pernah ikut tander, meski akhirnya tidak lolos. Dan akhirnya yang menang PT GBP,” kata hakim Dwi.
Usai Asoei diperiksa, giliran Turino Junaedy yang diperiksa. Di hadapan majelis hakim, Turino juga mengaku bahwa dirinya pernah menandatangani notulen kesepakatan. (Tur)
More Stories
Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Pj Gubernur Adhy Harapkan Rupiah Jadi Alat Perekat Bangsa
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara