23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Terkait Pencabutan IPT Secara Sepihak, Warga Simohilir Barat Anggap Keputusan Pemkot Sewenang Wenang

Surabaya, KabarGress.Com – Warga Simohilir Barat, kelurahan Simomulyo, kecamatan Sukomanunggal, menganggap bahwa pemerintah kota (pemkot) Surabaya telah melakukan diskriminasi terkait pencabutan Ijin Pemakaian Tanah (IPT) yang berada dikawasan Simohilir Barat secara sewenang – wenang.

Melalui Kuasa Hukum warga yakni, Yafeti Waruhu menjelaskan, memang tanah tersebut adalah lahan milik pemkot, namun pemkot sudah memberikan ijin pemakaian kepada 30 warga Simohilir sejak tahun 1980 untuk menempati lahan tersebut.

“Nah, yang dipermasalahkan oleh warga ialah, adanya pencabutan IPT yang dilakukan oleh pemkot secara sewenang wenang dan seketika. Padahal ijin penggunaan tanah itu rata rata baru dikeluarkan pada tahun 2018, tapi kurang lebih hanya 3 bulan sampai 6 bulan tiba tiba langsung dicabut ijinya, ” ungkapnya, Jumat (5/10/2018).

Yafeti mengungkapkan, pencabutan IPT ini jelas sangat merugikan warga yang selama ini sudah merawat dan menjaga tanah tersebut selama bertahun – tahun. Padahal selama ini warga sudah memenuhi kewajiban untuk perpanjangan IPT 5 tahun sekali, mulai dari membayar retribusi, PBB, dan IMB.

“Sehingga warga merasa kesal, merasa dirugikan dan merasa ditindak semena mena, sehingga warga berniat untuk menggugat di pengadilan tata usaha negara (PTUN),” jelasnya.

Dirinya menambahkan, pemkot berdalih, pencabutan IPT ini dilakukan karena warga telah menelantarkan dan tidak ada bangunan yang dilakukan warga sekitar.

“Bagaimana bisa membangun sedangkan pemkot tidak memberikan akses jalan sama sekali. Pertanyanya ialah okelah pemkot memberikan IPT tapi pemkot tidak memberikan akses jalan tapi hanya menjajikan tahun demi tahun samapi sekarang gak ada jebusnya,” ucap Yafeti.

Sementara itu salah satu warga pemilik lahan, Mira Wayunggono mengungkapkan, pada tahun 2016 perjinnan IPT sudah habis dan ia berniat untuk memperpanjang. Namun anehnya, justru dipersulit oleh pihak pemkot.

“Padahal saya sudah niat mau ngurus kok malah dibinggungkan, dan tiba tiba saya justru menerima surat peringatan pencabutan IPT. Yang jelas saya meminta pemkot memberikan akses jalan agar warga bisa membangun bangunan dan pemkot memberikan ijin IPT,” pintanya.

Warga lain yang juga salah satu pemilik lahan, Herman menjelaskan, ketika sudah mendapatkan IMB dan sudah mulai membangun ijin IPTnya tiba tiba saja juga dicabut.

“Dan saat dijelaskan oleh pemkot (hari ini saat peninjauan lokasi) peta bidang saya berubah yang semula luas tanah lokasi saya 146 menjadi 300 meter persegi. Berarti nantinya akan ada pihak lain yang dirugikan kan artinya,” tambahnya.

Sementara pihak PTUN, Munas Siraid mengatakan, polemik ini masih dilakukan proses pendalaman. Sebab, jika dilihat dari fisiknya lahan ini ada dua bagian, yang satu ada bangunan yang satu masih berupa tanah kosong.

“Jadi ini masih kami lakukan pendalaman dan ini masih sidang berjalan, kalau putusanya kita liat bukti para pihak,” pungkasnya. (Tur)