22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

TCSC IAKMI Jatim Desak Amandemen Perda No. 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM)

Ka-Ki: Hario Megatsari, S.KM., M.Kes. (Perhimpunan Promosi Kesehatan Masyarakat Indonesia), Dr. Santi Martini, dr., M.Kes (Ketua TCSC-IAKMI), Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc (Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia), dan Dr. Sri Widati, S.Sos., M.Si (TCSC – IAKMI Jatim), yang semuanya Dosen FKM Unair, saat prescon di Kampus C Unair Surabaya, Selasa (21/8/2018).

Surabaya, KabarGRESS.com – Di Surabaya anak kecil merokok bukan hal baru, sering kita temui. Ini menunjukkan betapa daruratnya kondisi di kota ini berkaitan dengan anak merokok.

Menurut TCSC IAKMI (Tobacvo Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jatim, ini terjadi karena banyaknya iklan rokok dan perokok, sehingga anak melihatnya sebagai hal yang wajar.

Karena itu, warga Kota Surabaya perlu ikut mengurangi dorongan anak merokok. Caranya, ikut mendorong amandemen Perda Kota Surabaya No.5 Tahun 2008 tentang KTR dan KTM.

Perda Kota Surabaya No.5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) saat ini sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang ada di atasnya.

Aturan itu antara lain, UU 36/2009 tentang kesehatan PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Ketidaksesuaian Perda 5/2008 dengan aturan di atasnya adalah aspek sarana/lokasi yang dikategorikan sebagai sarana KTR.

UU 36/2009 dan PP 109/2012 menyatakan, ada 7 jenis sarana yang dikategorikan sebagai KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Perda Nomor 5/2008 belum menetapkan 2 lokasi terakhir, yaitu Tempat Umum dan Tempat Kerja
sebagai KTR.

Konsep KTR sendiri, menurut PP 109/2012, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Karena itu, TCSC-IAKMI Jatim mendesak Pemkot Surabaya segera mengamandemen Perda 5/2008 dengan cara memasukkan fasilitas tempat kerja dan fasilitas tempat umum menjadi KTR, dan KTR tidak mewajibkan ada tempat khusus merokok.

Adanya tempat khusus merokok dapat memberatkan masyarakat dari sisi biaya dan akhirnya justru memberi keistimewaan bagi perokok.

KTR bukan melarang orang merokok, tapi mengatur tempat orang yang merokok; sehingga orang yg tidak merokok terbebas dari asap rokok.

Di sisi lain KTR juga akan bisa membersihkan Surabaya dari reklame produk rokok. Karena dengan adanya KTR, industri rokok akan dilarang untuk menampilkan reklame rokok di Kota Surabaya.

Berbagai penelitian memperlihatkan bahwa terpaan iklan dan promosi rokok meningkatkan persepsi pada anak berkeinginan untuk merokok, bahkan mendorong mereka untuk kembali merokok setelah berhenti.

Studi yang dilakukan Tim TCSC IAKMI Jatim pada akhir 2017 menyatakan bahwa dari 261 jalan di Kota Surabaya ada 87 jalan (33,33%) yang menampilkan iklan rokok berbagai jenis, antara lain billboard, baliho, videotron dan sejenisnya.

Dari 87 jalan yang menampilkan reklame rokok, jumlah absolut dari reklame rokok tersebut sebanyak 122 reklame. Lokasi terbanyak iklan rokok ada di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Timur.

Temuan lain yang cukup memprihatinkan, reklame rokok juga terdapat di lokasi yang seharusnya steril dari reklame rokok.

Dari 122 reklame iklan rokok yang ada di Kota Surabaya terdapat 22 reklame (18%) yang berada disekitar KTR, antara lain tempat pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, dan tempat ibadah.

Selain pelarangan iklan rokok, untuk mencegah perokok pemula, maka rokok harus mahal, tidak dijual eceran, tidak dijual ke anak usia kurang dari 18 tahun, dan orang tua yang anaknya (balita) merokok harus diberi sanksi.

Dari berbagai fenomena itu, TSCS-IAKMI Jatim mendesak Pemkot Surabaya melakukan amandemen Perda 5/2008, demi menyelamatkan generasi emas Kota Surabaya. (ro)