Sidoarjo, KabarGRESS.com – Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pelaku pencemar Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berupa sisa dan bekas makanan-minuman kadaluarsa di Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia.
Desakan ini disampaikan KJPL Indonesia, sesudah melakukan pantauan selama dua bulan terakhir (terhitung mulai awal Juni-Juli 2018), di Kawasan Tambak Cemandi, Sedati, Sidoarjo, tepatnya di area kawasan pertambakan, bekas kolam pancing di koordinat 7°22’17.1″S 112°48’34.9″E.
Selama pantauan dilakukan di lokasi, ada beberapa temuan yang dicatat Tim KJPL Indonesia, diantaranya tentang aktifitas pembakaran sisa makanan-minuman kadaluarsa, diduga dari satu diantara toko moderen yang memiliki banyak outlet di Indonesia.
Bahan makanan dan minuman kadaluarsa yang ditimbun di lokasi lalu dibakar, diantaranya berupa biskuit dalam kemasan kaleng, kental manis kaleng, buah dalam kaleng, susu dalam botol plastik, beragam jenis snack atau makanan ringan dalam kemasan plastik juga beragam sisa minuman kadaluarsa dalam kemasan botol kaca dan plastik berbagai merek.
Aktifitas penimbunan dan pembakaran sisa makanan-minuman kadaluarsa itu, sudah dilakukan selama 4 (empat) bulan terakhir, dan dilakukan satu diantara warga Cemandi, Sedati, Sidoarjo yang punya lahan di koordinat 7°22’17.1″S 112°48’34.9″E.
Penimbunan makanan-minuman kadaluarsa itu dilakukan setiap hari dengan intensitas yang sangat sering, dengan menggunakan sarana transportasi truk dengan bak tertutup yang langsung menuju ke lokasi penimbunan dan pembakaran di koordinat 7°22’17.1″S 112°48’34.9″E.
Beberapa petani garam yang ditemui di sekitar lokasi mengaku sangat terganggu dengan asap yang ditimbulkan dari aktifitas pembakaran sisa makanan-minuman kadaluarsa yang dilakukan di koordinat 7°22’17.1″S 112°48’34.9″E, hampir setiap hari mulai pagi sampai sore bahkan malam hari.
Selain itu, dampak dari sisa pembakaran makanan dan minuman kadaluarsa, banyak area pertambakan yang tergenang cairan sisa kegiatan pembakaran dan airnya berubah warna jadi merah kekuning-kuningan bahkan berbau menyengat.
Menyikapi kondisi yang ada, KJPL Indonesia mendesak Tim Penegakan Hukum KLHK segera turun ke lokasi dan menindak tegas pelaku penceraman, yang masuk dalam kategori limbah B3.
Ketua KJPL Indonesia, Teguh Ardi Srianto, mengatakan sesuai Pasal 69 ayat 1 huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas diatur, kalau setiap orang dilarang membuang limbah dan B3 di media lingkungan hidup.
Aturan lain, kata Teguh, dalam Pasal 180 Ayat 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyebutkan adanya larangan pembuangan limbah B3 di daerah sensitif, diantaranya di kawasan lindung laut, daerah rekreasi, kawasan pantai berhutan bakau, lamun dan terumbu karang, taman nasional, taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, kawasan rawan bencana alam, alur pelayaran, pemijahan dan pembesaran ikan, alur migrasi ikan, daerah penangkapan ikan, alur pelayaran, dan atau daerah khusus militer.
“Sementara itu, makanan-minuman kadaluarsa merupakan satu diantara sumber limbah B3 yang cara penanganannya sangat khusus dan tidak sembarangan dalam memusnahkannya, karena sudah jelas di atur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” jelas Teguh.
Selain mendesak Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun dan menindak pelaku pencemar serta para pihak yang terlibat dalam rantai kegiatan pencemaran, KJPL Indonesia juga minta polisi segera mengusut tuntas kasus yang ada di Kawasan Tambak Cemandi, Sedati, Sidoarjo, tepatnya di area kawasan pertambakan, bekas kolam pancing di koordinat 7°22’17.1″S 112°48’34.9″E.
“Kondisi ini sangat merugikan dan mengancam kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup di Sidoarjo yang dikenal sebagai wilayah penghasil beragam jenis ikan dan hasil laut,” papar Teguh.
Menurut Teguh, dengan kondisi yang ada, warga Sidoarjo sangat dirugikan akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan seenaknya mengambil keuntungan tanpa memikirkan dampaknya untuk kelestarian lingkungan di Sidoarjo.
Teguh juga berharap, kondisi yang ada juga disikapi para pemangku kepentingan di Sidoarjo, dengan turun langsung ke lokasi serta melakukan penindakan tegas pada pelaku pencemaran limbah B3 di Kawasan Tambak Cemandi, Sedati, Sidoarjo, tepatnya di area kawasan pertambakan, bekas kolam pancing di koordinat 7°22’17.1″S 112°48’34.9″E.
Dengan langkah itu, kata Teguh, diharapkan kondisi lingkungan di Sidoarjo, khususnya di kawasan pesisir Sidoarjo dapat diselamatkan dari aksi perusakan dan penghancuran ekosistem akibat tindakan orang-orang tidak bertanggung jawab. (KJPL/ro)
More Stories
Bersama Ketua KPU RI Tinjau TPS di Pamekasan, Pj Gubernur Jatim Pastikan Jatim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024
Komisi D DPRD Surabaya Undang Puskesmas, Evaluasi Layanan Kesehatan
Pemprov Jatim Raih Penghargaan Penyokong Pembangunan IKN