22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

BNN Ungkap Kasus TPPU Narkotika Di Jaringan Lapas

 

 

Surabaya, KabarGRESS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lapas dengan total nilai aset mencapai Rp 24.000.000.000.

Perugas berhasil menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, AW alias KW, Army Roza alias Bobi (Narapidana kasus narkotika di lapas Tanggerang), Ali Akbar Salak yang merupakan warga negara Iran, TTA alias SE, dan LB.

Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko membeberkan, kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna alias Viktor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kg shabu pada 4 Maret 2017 lalu.

“Dari situ kemudian kami melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika,” bebernya.

Heru menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka ini ialah dengan cara menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga.

“Perusahaan ini merupakan perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan, salah satu tersangka, TTA alias SE bahkan membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening di salah satu bank.

“Yang nantinya digunakan kekasihnya Ali Akbar Sarlak untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika tersebut,” imbuhnya.

Para tersangka terancam pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo pasal 10 undaang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Terhitung sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah berhasil mengungkap 15 kasus TPPU dan 22 tersangka dengan total nilai aset mencapai Rp 127.099.503.874.

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menambahkan kalau pihaknya mendukung kerjasama yang dilakukan BNN dalam pengungkapan jaringan pengedar narkoba didalam Lapas.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya dan mendukung program yang dilakukan oleh BNN dalam memerangi pidana narkotika dan psikotropika” pungkas, Sri Puguh Budi Utami. (Tur)