Surabaya, KabarGress.Com – Acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya sempat sedikit memanas. Pasalnya, saksi Paslon dari nomor urut 1 sempat tak diperbolehkan mengemukakan pendapatnya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia membenarkan, memang sempat tidak mengijinkan saksi Paslon nomor urut 1 untuk mengemukakan pendapatnya pada saat prosesi rapat pleno.
“Karena saksi Paslon nomor urut 1 belum bisa menunjukkan surat mandat, maka belum boleh berpendapat sampai bisa menunjukkan surat mandat,” kata Nurul.
Hal itu namun tidak bertahan lama, sekitar 30 menit berselang, surat mandat untuk saksi Paslon nomor urut 1 tiba dan dinyatakan sah oleh Panwas Kota Surabaya yang juga hadir.
“Karena sudah cukup, maka Paslon nomor urut 1 sudah diijinkan berpendapat,” tegas Nurul.
Sebagai informasi, rapat pleno ini turut dihadiri oleh PPK dari 31 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya. 5 orang komisioner Panwas Kota Surabaya juga turut hadir pada acara itu. (tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas