Surabaya, KabarGRESS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyalurkan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal kepada keluarga almarhum Muhlisin selaku korban Insiden Jembatan Ambruk yang menghubungkan Lamongan – Tuban pada Selasa (24/4).
Santunan itu diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dan diterima istri almarhum Muhlisin (49), Sumaiyah (42), didampingi Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Darmawan Basuki dan Kepala Bidang Pelayanan, Dini Mulyani dan juga dari pihak perusahaan PT. Semen Indonesia Logistik, Dzikri.
Muhlisin adalah karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang meninggal saat peristiwa Jembatan Ambruk, Selasa (17/4/2018) lalu. Jembatan tersebut merupakan jembatan penghubung Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan Kecamatan Babat, Kabupaten Lomongan. Kejadian ini menewaskan dua pengemudi truk yang sedang melintas.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut.
Dikemukakan, kedatangannya di rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedatangan kami ke rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya di sela pemberian santunan kepada keluarga korban di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dijelaskan, ahli waris almarhum Muhlisin berhak mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja senilai Rp166 juta, dan istrinya mendapatkan jaminan pensiun senilai Rp331 ribu setiap bulannya, selama seumur hidup atau sampai anak almarhum umur 23 tahun.
Dodo berharap, dengan adanya santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga korban yang ditinggalkan demi menata masa depan terutama terkait dengan perekonomian. Ia juga berharap musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar.
“Kami juga berharap kepada para pekerja yang lain baik itu sektor formal dan informal, penerima upah dan bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi supaya mereka ikut dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Darmawan Basuki, menambahkan, almarhum Muhlisn terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik program JKK, JKM, JHT, dan JP. Sehingga ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian kecelakaan kerja sejumlah Rp107.045.402,88, Jaminan Hari Tua Rp47.053.429,82, Beasiswa Rp12.000.000,00 , ditambah Jaminan Pensiun Rp331.000,00 per bulan.
Pada kesempatan yang sama, istri korban Muhlisin yakni Sumaiyah mengaku berterima kasih dengan adanya santunan yang diberikan kali ini karena bisa membantu keluarga.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan ini , semoga bermanfaat untuk kelangsungan hidup saya dan keluarga,” ujarnya.
Kepala seksi administrasi SDM dan Hubungan Tenaga kerja PT. Semen Indonesia Logistik, Dzikri, mengatakan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum Muhlisin merupakan bagian dari 1536 karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang semuanya telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. (ro)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas