22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

OJK Regional 4 Jatim Gelar Workshop Sertifikasi dan Capacity Building

Komitmen OJK dalam mewujudkan dewan pengawas syariah yang berkompeten, handal dan profesional

Surabaya, KabarGRESS.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Regional 4 Jawa Timur menggelar Workshop Sertifikasi dan Capacity Building di Ballroom Santika Hotel, Surabaya, Kamis (12/4). Kegiatan tersebut sebagai upaya komitmen OJK dalam mewujudkan dewan pengawas syariah yang berkompeten, handal dan profesional.

Kegiatan Capacity Building ini merupakan rangkaian dari kegiatan Raker ADPASI yang difasilitasi oleh OJK Regional 4 Jatim dan diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari DPS dan perwakilan Direksi BPR Syariah serta Unit Usaha Syariah BPD dari delapan provinsi di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.

Acara yang merupakan sinergi antara Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ADPASI, dan Kompartemen BPRS ASBISINDO DPW Jawa Timur terselenggara untuk mendukung terciptanya Industri Perbankan Syariah yang sehat, tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing.

Dalam sambutannya Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono, mengatakan, kondisi perkembangan perbankan syariah Jawa Timur sekaligus menekankan pentingnya peran DPS dalam mendukung perkembangan perbankan syariah.

Pangsa aset perbankan syariah di Jawa Timur sejak bulan Desember tahun 2017 telah berhasil menembus angka 5% dan pada posisi Februari 2018 telah mencapai 5,15 persen. Jumlah pembiayaan dan DPK yang dikelola oleh perbankan syariah di Jawa Timur juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Pembiayaan yang disalurkan pada posisi Februari 2018 meningkat 14,91 persen (yoy) dengan pangsa terhadap kredit perbankan di Jawa Timur 5,81 persen. Sementara itu, DPK meningkat 24,01 persen (yoy) dengan pangsa terhadap DPK perbankan di Jawa Timur 5,20 persen.

Heru Cahyono menjelaskan, kompetensi yang memadai merupakan hal utama yang harus dimiliki oleh setiap DPS Perbankan Syariah. Kompetensi tersebut bukan hanya sebatas pada bidang fiqih dan hukum Islam, namun juga harus mencakup bidang ekonomi dan keuangan syariah serta operasional perbankan syariah.

“Perlu adanya suatu standar yang dapat digunakan untuk menilai kecukupan kompetensi seluruh DPS perbankan syariah, yang antara lain dapat dilakukan melalui proses sertifikasi,” tandas Heru. (ro)