24/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Tolak Konservasi, Petani Tambak Pamurbaya Pilih Jual Lahan

Surabaya, KabarGress.Com – Dengar pendapat antara Forum Komunikasi Warga Korban Konservasi Pamurbaya (FWK3P) dengan sejumlah instansi Pemkot Surabaya di Komisi A DPRD Surabaya, tidak menghasilkan kata sepakat, Senin (9/4/2018). Sebab, Pemkot Surabaya bersikukuh lahan di Pamurbaya sebagai kawasan konservasi.

Sebagai bentuk kekecewaan tersebut, usai dengar pendapat, petani tambak yang tergabung FWK3P langsung membentangkan spanduk protes di teras DPRD. Tulisannya berbunyi, Konservsi=diskriminasi, langar hak asasi, rugikan petani; Tolak konservasi# harga mati; Konservasi manipulasi tanah petani cari sensasi.

Bahkan salah satu koordinator FWK3P Choirul Anam membacakan puisi. Inti puisi adalah jeritan petani tambak akibat lahannya masuk dalam kawasan konservasi yang membuat mereka menderita.

Khoirul Anam mengatakan warga tidak mau lahannya masuk kawasan konservasi. Sebab, tambaknya tak bisa diperuntukkan yang lain selain tambak yang sekarang produktivitasnya menurun. Parahnya, ketika dijual harganya turun dan tak ada yang membeli.

“Lahan milik petani tak bisa diuruk untuk dipakai pemukiman. Namun, tanah milik pengembang boleh diuruk untuk jadi perumahan. Ini bentuk ketidakadilan sehingga kami menolak konservasi,” tegas petani tambak Keputih, Sukolilo.

Disinggung soal hasil rapat di komisi A, ia menyatakan memang ketua Komisi A Herlina Njoto, mengajukan dua opsi bagi petani. Yaitu lahan tersebut tetap dipakai tambak atau mau dijual ke pemkot.

“Opsi yang ditawarkan itu kami cenderung memilih untuk menjual lahan ke pemkoot. Itu dengan catatan harganya harus sesuai dengan harga pasaran,” ujarnya.

Sedangkan Abdul Mukti, yang juga koordinator FWK3P, menyatakan dirinya mengindikasikan ada kesengajaan agar tambak di sana tak produktif. Caranya air sungai dikeruhkan dan ketika dialirkan ke tambak, membuat ikan mati.

“Jika memang seperti itu, petani hanya bisa menjerit. Maka tak ada pilihan lain bagi petani untuk menjual tanahnya ke pemkot,” ungkap petani tambak dari Mulyorejo.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Surabaya, Justmadji, mengatakan pengurukan pengembang yang disorot petani tersebut berada di luar kawasan konservasi. Maka pemkot memperbolehkan. Sebaliknya, ada petani yang menguruk tambaknya dilarang karena masuk konservasi.

Ia menambahkan dengan masuknya tambak mereka ke kawasan konservasi, tidak membatasi kepemilikannya. Mereka tetap boleh mengolah tambak. “Jika dipakai untuk pemukiman memang tak boleh seperti yang diingikan petani,” tegasnya.

Diakui, mereka yang menggarap tambak di Pamurbaya ternyata kebanyakan bukan warga Surabaya. Tentu saja, pihaknya tak bisa menyalurkan bantuan ke penggarap tambak.

Sedangkan ketua Komisi A, Herlina Njoto, menyatakan persoalan lahan konservasi tak akan menuai hasil jika kedua belah pihak tetap bertahan pada argumennya. Untuk itu, pihaknya menawarkan dua opsi yaitu petani menggarap tambaknya dengan dibantu dinas pertanian untuk meningkatkan hasil. Opsi yang kedua adalah tambak itu dijual ke pemkot. Dan, biasanya pembelian itu secara bertahap.

“Jika ada keputusan terkait dua opsi itu, maka petani tambak silahkan mengirim surat ke komisi A. Di luar opsi tersebut, kami tak ikut bertanggungjawab,” ujarnya. (tur)