22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi B Dorong Pemkot Buat Perda Tarif Suroboyo Bus

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Zakaria

Surabaya,KabarGress.Com – DPRD Surabaya mendorong penyusunan Perda yang mengatur tarif Suraboyo Bus. Selama ini, moda transportasi massal yang sudah beroperasi di jalan, hanya mewajibkan penumpangnya membayar dengan sampah plastik. Tarif bus belum dikenakan, karena belum ada landasan hukumnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Zakaria, Senin (10/4/2018) mengungkapkan, bahwa komisi B pernah konsultasi dengan Kementrian keuangan. Dalam kesempatan itu, kemenkeu meminta pemerintah kota membuat perda jika akan mengenakan tarif.

“Operatornya bisa UPT, atau BUMD seperti Bus Trans jakarta,” terangnya.

Zakaria menyatakan, selama ini sudah ada perda 2 Tahun 2013 revisi Perda 13 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Namun, jika dijadikan landasan hukum Bus Suroboyo, perda tersebut belum mengatur tarif pemakaiannya.

“Tarifnya bagaimana, apakah pelajar dan umum dibedakan, kemudian lansia dan lainnya juga dibedakan,” paparnya.

Politisi PKS ini mengusulkan, dalam revisi perda nantinya, bisa dimasukkan pasal baru tentang pengelolaan transportasi publik. Zakaria menyatakan, idealnya pemerintah kota Surabaya membentuk BUMD transportasi, karena akan lebih mudah dalam investasi dan melalkukan kerjasama dengan pihak lainnya.

“Nantinya, bukan hanya bus, namun juga mengelola trem, LRT, angkutan kota dan lainnya,” paparnya.

Zakaria mengusulkan, dalam pengoperasian Suroboyo Bus, selain rutenya yang perlu ditambah. Karena selama ini hanya melintas dari utara ke selatan dan sebaliknya. Rute yang perlu ditambah adalah yang kondisi ruas jalannya padat dan membutuhkan transportasi publik yang nyaman.

“Surabaya Timur belum ada, selama ini Bratang – Purabaya, bus yang beroperasi swasta, dan waktu nunggunya juga lama,” katanya.

Kemudian ,wilayah Surabaya Barat, sebab rute yang ada hanya Purabaya ke osowilangun. Anggota Komsi B ini juga mengharapkan, pemerintah kota melakukan koordeinasi dengan Organda. Sebab, pada rute yang dilewati Suroboyo bus, ada kompetitor lain, yakni swasta dan PT Damri yang melayani masyarakat pada jalur yang sama.

“Jangan sampai mematikan. Makanya, hendaknya atarif tak terpaut jauh,” tandasnya.

Zakaria mengatakan, apabila pemerintah kota ingin menggratiskan tarif untuk pelayanan Suroboyo Bus, maka harus ada landasan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. (adv/tur)