21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Kanwil DJBC Jatim I Musnahkan Ribuan Tembakau Ilegal

Surabaya, KabarGress.Com – Kantor Wilayah DJBC Jatim I, hari ini (19/12/2017) musnahkan tembakau ilegal sebanyak 32.189.360 batang rokok dengan total perkiraan Rp9.727.863.600 milyar. Jenis macam pelanggaran yakni menggunakan pita cukai yang diduga palsu, menggunakan pita cukai bekas atau tanpa dilekati pita cukai. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama periode tahun 2017 yang dilakukan kanwil DJBC Jatim I.

Pada periode yang sama, penindakkan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau yang ditemukan salah peruntukanya ditindaklanjuti dengan melakukan penagihan atas cukai dan mengenakan sanksi adminitrasi berupa denda sejumlah Rp811.008.000.

Jika ditotal serangkaian penindakkan dan penyidikan yang dilakukan kanwil DJBC Jatim I mulai periode Januari hingga November 2017 terbilang cukup mencengangkan. Penyidikan dan penindakan berupa pita cukai palsu sebanyak (12 rim @ 500 lembar, total 6000 lembar), (4 rim @ 500 lembar, dan 47 lembar total 2.047 lembar), serta (2.169 lembar) dan dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.232.803.773 milyar.

“Kami sudah melakukan penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah di serahkan ke kejaaksaan tinggi Jawa Timur,” ungkap kepala Kanwil DJBC Jatim I, H. Purwanto.

Purwanto menambahkan, pelaksanaan pemusnahan ini telah dilaksanakan sebagaian pada hari Kamis (14/12/2017) sampai Sabtu (16/12/2017) dilokasi insenerator (tempat pemusnahan) CV. Tri Surya Plastik, jl Sumber Suko 842 kecamatan Lawang kabupaten Lawang.

“Dengan cara dibakar sampai tidak meempunyai nilai ekonomis dan sisanya dimusnahkan hari ini di halaman kantor DJBC Jatim I,” pungkasnya. (tur)