Surabaya, KabarGress.Com – Aksi tidak terpuji ditunjukkan Teguh Kinarto saat memberikan keterangannya sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Henry, pengusaha properti ini justru emosi dan berteriak-teriak di persidangan.
Pada sidang kali ini, jaksa penunut umum Ali Prakosa menghadirkan tiga saksi diantaranya, Teguh Kinarto, Paulus, dan Wiji. Saat Teguh Kinarto memberikan bersaksi, sikapnya banyak menarik banyak perhatian paa pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/11/2017).
Pasalnya, Teguh Kinarto yang datang sebagai saksi terpojok dan teriak-teriak ketika dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Henry yang dikomandoi M Sidiq Latukonsina. “Anda ini mengaku tanda tangan tapi tidak tau statusnya. Anda diperhentikan tahun berapa sebagai Dirut?” tanya Sidiq kepada Teguh Kinarto.
Atas pertanyaan Sidik, Teguh Kinarto justru menolak untuk memberikan jawaban. Teguh Kinarto justru berbicara diluar pertanyaan sehingga terjadi ketegangan dengan Sidiq.
“Saya punya hak untuk tidak menjawab,” teriak Teguh Kinarto dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.
Tak hanya itu saja, Teguh Kinarto bahkan bersikap tidak sopan dengan terus berteriak-teriak meski telah diperingatkan oleh hakim Unggul.
“Sudah, sudah, jangan pakai emosi. Anda jawab saja sesuai yang Anda ketahui,” tegas hakim Unggul kepada Teguh Kinarto sembari memukulkan palu sidang.
Sikap aneh Teguh Kinarto juga terlihat saat dirinya sempat menolak untuk kembali ditanyai sebagai saksi. Saat itu, pengusaha properti ini mengaku tidak bisa melanjutkan sidang lantaran fisiknya sudah drop.
“Fisik saya sudah drop, saya tidak ingin melanjutkan sidang sebagai saksi,” kata Teguh saat menolak untuk bersaksi.
Untungnya tak lama, hakim Unggul mampu mengatasi situasi tegang di persidangan. Meski sempat menolak, Teguh Kinarto akhirnya mau kembali memberikan keterangan sebagai saksi.
Namun tetap saja saat dicecar pertanyaan Sidik, Teguh Kinarto lebih banyak mengaku lupa dan tidak mengetahui. Pengakuan tidak tahu ditunjukkan Teguh Kinarto saat Sidik bertanya apakah dirinya mengenal nama Yudiavian Tedja. “Saya tidak kenal dia (Yudiavian Tedja),” katanya.
Selain itu, Teguh Kinarto juga berkilah dengan tidak mengakui keterangan saksi Yudiavian Tedja yang pada sidang sebelumnya sempat diberi izin oleh Hermanto saat meminjam lahan di Malang untuk tempat parkir.
“Ini keterangan saksi Yudiavian Tedja pada sidang yang lalu, kok Anda tidak tahu,” kata Sidik.
Pihak Henry J Gunawan selama ini menganggap kasus penggelepan yang dituduhkan merupakan rekayasa Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto yang terbukti terafiliasi kerjasama. Tanah tersebut dijual karena statusnya sudah milik PT Gala Bumi Perkasa sejak Teguh Kinarto menjabat Dirut.
“Seharusnya Teguh Kinarto yang bertanggungjawab. Tanah itu dijual karena statusnya sudah milik PT GBP, ” kata Henry.
Sementara itu, terkait kesaksian Teguh soal kerjasama saham untuk proyek tanah di Malang, Henry J Gunawan menyebut banyak kebohongan yang disampaikan. Diantaranya terkait penyertaan modal dari Teguh Kinarto sebesar Rp1,1 milyar dan Widji Rp700 juta.
Dalam surat perjanjian itu, Teguh Kinarto juga meminta ijin kerjasama mencantumkan nama James Riyadi. Henry menggangap Teguh Kinarto hanya bertujuan mencari pemodal lain atau jadi makelar.
“Modal apa Teguh?, uang itu (saham) dikirim setahun setelah perjanjian kok. Trus sudah terima kembali tiga kali lipat Rp4,5 milyar lebih. Merasa ditipu kok untung, l” kata Henry J Gunawan. (tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas