Surabaya, KabarGress.Com – Ditengah masyarakat yang menunggu hari-hari terealisasinya komitmenCRW dan janji pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang murah dan berkualitas melalui pembahasan Rancangan APBD Jawa Timur 2018 yang kini memasuki tahap akhir. Indonesian Civil Rights Watch (ICRW) mendesak Gubernur membebaskan biaya pendidikan SMA/SMK.
Kepala Divisi Advokasi ICRW, Arif Budi Santoso mengatakan, indikator riil keberpihakan pemerintah pada pendidikan yang murah dan berkualitas salah satunya pada pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK. Yang saat ini banyak dikeluhkan siswa dan atau orangtua siswa di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur. Pasca kewenangan pengelolaan dan pembiayaan SMA dan SMK yang sudah beralih dari pemerintah kabupaten/ kota ke Pemerintah Provinsi, mulai tahun 2017. Sebagai konsekwensi penerapan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 15 Ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam Sub-Urusan Manajemen Pendidikan.
“Kita akan melihat apakah pemerintah mampu memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003” tegas Arif.
Mantan komisioner KPID Jawa Timur itu menilai komitmet politik anggaran pendidikan selama ini rendah, sehingga alokasi untuk pembiayaan perbaikan, infrastruktur pendidikan, pembiayaan peningkatan mutu guru/pengajar, ditambah pembiayaan subsidi pendidikan pada SMA/ SMK akan turun dan terganggu.
Mantan Komisioner Panwaslu Jatim itu juga mengatakan, Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang dimuat di Website Kemendikbud http://npd.data.kemdikbud.go.id/file/pdf/2016/050000.pdf bahwa alokasi APBD Jawa Timur 2016 untuk Sektor Pendidikan Hanya 1,7% atau sekitar 300,34 Milyar saja dari seluruh total APBD Jawa Timur, sangat jauh dari angka minimal 20 persen sesuai amanat UUD 1945.
“Rendahnya alokasi anggaran pendidikan di APBD Provinsi Jawa Timur juga akan membuka peluang bagi sekolah untuk melakukan berbagai pungutan pada siswa. Yang pada akhirnya menyebabkan biaya sekolah yang tinggi dan potensi memicu tingginya angka putus sekolah” ujar alumni Unair yang sempat 4 tahun tinggal di Inggris itu. Karenanya ICRW sebagai salah satu perwakilan masyarakat yang berkepentingan terhadap agenda pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK mendesak:
1.Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBD Jawa Timur 2018
2.Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa-siswa SMA/SMK se-Jawa Timur dan menutup semua peluang bagi dilakukannya pungutan-pungutan liar yang memberatkan siswa dan/atau orangtua siswa.
3. Selaku pemegang tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, Pemprov Jatim diminta segera mengambil inisitiatif dengan memberikan payung hukum bagi pemerintah kota/kabupaten yang berkeinginan memberikan bantuan pendidikan pada warganya yang duduk di bangku SMA/SMK.
4. Selaku wakil pemerintah pusat Pemprov jatim diharapkan segera memerintahkan Bupati/Walikota baik lisan maupun tertulis untuk segera menangani permasalahan pengalokasian anggaran minimal 20 persen dan pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini secepatnya agar segera diperoleh kepastian hukum sebelum RAPBD 2018 disetujui dan disahkan.
5. Pemprov Jatim diminta memikirkan segala alternatif solusi bagi terwujudnya pembebasan biaya pendidikan SMA/SMK ini, antara lain dengan sharing anggaran atau apabila dipandang perlu menggunakan instrumen pemberian tugas pembantuan yang dimungkinkan sesuai ketentuan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentng Pemerintahan Daerah pada poin “Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan”
ICRW merupakan organisasi nirlaba berkedudukan di Kota Surabaya yang peduli pada perlindungan hak-hak sipil warga masyarakat. Fokus perhatiannya pada fasilitas dan advokasi terhadap adanya praktik pelanggaran hak-hak sipil warga, yang dilakukan oleh institusi-institusi negara. Termasuk di bidang pendidikan. ICRW aktif menjalin kerjasama dengan berbagai elemen pro perlindungan hak-hak sipil, termasuk mereka yang saat ini menduduki posisi-posisi strategis di parlemen dan pemerintahan. (tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas