Sidoarjo, KabarGress.Com – Bea Cukai Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat 1.940 gram yang dibawa oleh penumpang berinisial MS (53) Warga Negara Indonesia (WNI), berjenis kelamin laki – laki dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan (XT393) dengan rute Johor Baru (JHB) – Surabaya.
Upaya penggagalan penyelundupan shabu ini, berkat analisa petugas bea cukai Juanda yang mencurigai gerak gerik MS dengan membawa 1 buah tas warna hitam yang kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar X Ray dan wawancara singkat.
“Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan intograsi, awalnya tersangka tidak mengaku kalau membawa (shabu) namun saat petugas akan melakukan pemeriksaan sinar X Ray dan wawancara singkat, akhirnya dia mengaku membawa shabu,” ujar Kepala Bea Cukai Juanda, Mochamad Moelyono, Selasa (29/8/2017).
Dirinya mengatakan, berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang penyelundupan Narkotika golongan I, sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2, pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar.
Namun jika terbukti membawa shabu melebihi 5 gram pelaku akan dikenakan hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Milyar ditambah 1/3.
“Penggalan upaya penyelundupan narkotika ini telah menyelamatkan 9.700 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram shabu dikonsumsi 5 orang,” jelasnya.
Penangkapan ini merupakan kerja sama yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil DJBC Jatim I, BPIB tipe B Surabaya, Direskoba Polda Jatim, BNN Jatim, Imigrasi Bandara Juanda (bidang darinsuk), dan pengamanan bandara (LANUDAL, POM AL dan Avaec PT. Angkasa Pura I). (tur)
More Stories
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional
HUT Humas Polri, Kadiv Humas Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Pj Gubernur Adhy Harapkan Rupiah Jadi Alat Perekat Bangsa