Surabaya, KabarGress.com – DPRD Provinsi Jatim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran/TA 2017. Dari pandangan kesembilan fraksi-fraksi yang hadir pada rapat paripurna kali ini, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui raperda ini.
Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam penandatanganan keputusan persetujuan bersama terhadap raperda tentang perubahan APBD Provinsi Jatim TA 2017 saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Senin (28/8).
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo menyampaikan bahwa APBD fungsinya adalah stimulus dan pengungkit terhadap pembangunan, bukan pembiayaan. Sehingga pemerintah harus mendorong uang masyarakat agar masuk dalam industri jasa keuangan. Karena berdasarkan pengalaman tahun lalu, dari total APBD yang ada, government spending-nya hanya sebesar 7,8 persen, sisanya uang dari masyarakat.
“Jadi posisi APBD yang kita lakukan ini sudah betul, sebagai pengungkit kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sekaligus untuk persiapan APBD 2018 di bidang kemiskinan, pendidikan dan kesehatan. Kemudian yang terpenting adalah bagaimana APBD mampu menyejahterakan masyarakat Jatim,” kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim.
Pakde Karwo mengatakan, kondisi saat ini uang yang beredar di masyarakat sebesar 500 triliun rupiah. Dari jumlah itu hanya 48 triliun rupiah yang masuk dalam industri jasa perbankan. Artinya, ada kecenderungan masyarakat tidak memasukkan uangnya di bank. “Kita harus mendorong uang masyarakat di industri jasa keuangan karena yang menjadi permasalahan adalah sedikitnya government spending untuk pembiayaan,” katanya.
Untuk itu keberadaan forum seperti ini, lanjut Pakde Karwo, sangat baik sebagai wadah diskusi untuk melihat seperti apa kondisi kita. “Forum diskusi dan hearing dengan DPRD diperlukan agar lebih tajam,” katanya.
Selain pandangan akhir fraksi dan persetujuan raperda perubahan APBD 2017, agenda sidang paripurna kali ini juga membahas tentang laporan kedua pimpinan Komisi B pembahas raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Jatim Tahun 2017-2032. Serta, pendapat gubernur terhadap raperda inisiatif DPRD tentang pemantauan orang asing dan ormas asing. (hery)
More Stories
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional
HUT Humas Polri, Kadiv Humas Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Pj Gubernur Adhy Harapkan Rupiah Jadi Alat Perekat Bangsa