23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

MUDIK, PNS PEMPROV JATIM DILARANG PAKAI KENDARAAN DINAS

Surabaya , KabarGress.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jatim dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik lebaran. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 003.2/11136/032.2/2017

tanggal 13 Juni 2017, tentang himbauan larangan pemakaian randis untuk mudik lebaran.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampirwanto, MSi, di Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya, Kamis (15/06/2017).

Benny menjelaskan, berdasarkan SE tersebut semua kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada hari Jum’at, tanggal 23 Juni 2017 pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB. Bagi kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya. Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD. “Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Ditambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dihimbau untuk melakukan pemantauan dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Lebih lanjut disampaikan, untuk pengembalian randis dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 2 Juli 2017 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. “SE tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa randis hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien,” terangnya.

Terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Benny menjelaskan, keputusan resmi telah diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017. Dalam Keppres itu, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.(hery)