Surabaya, KabarGress.Com – Sidang paripurna pengesahan panitia khusus rancangan peraturan daerah (raperda) Pembatasan Angkutan Jalan dan Klasifikasi Jalan, dan Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh terpaksa ditunda, Jumat (24/2/2017). Penyebabnya, kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, anggota dewan yang hadir hanya berjumlah 27 orang. Sementara rapat tertinggi dalam pengambilan keputusan tersebut dinyatakan kuorum ketika yang hadir berjumlah 33-34 orang. Diduga, ada kesengajaan untuk memboikot paripurna yang semestinya digelar pada pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi, persoalan terjadi, karena ada beberapa anggota dewan keberatan dengan penunjukkan Komisi D dalam menangani Pansus Penataan Perumahan Kumuh dan Pemuliman Kumuh. Sementara, untuk Pansus Pembatasan Angkutan Jalan dan klasifikasi jalan, yang materinya juga menjadi ranah Komisi C diberikan ke Komisi B.
“Pansus tersebut sebenarnya usulan Komisi C, namun diberikan ke Komisi D, karena komisi C masih belum menyelesaikan Pansus Utilitas,” kata anggota dewan yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan.
Wakil ketua DPRD, Masduki Thoha, pasca memimpin rapat, mengakui, pembatalan, rapat akibat tak mencapai kuorum. Namun, ia enggan menjawab alasan rapat tak mencapai kuorum. “Kok takokno aku, saya belum tanyakan ke teman-teman komisi,” kata Politisi PKB ini.
Ia mengelak, jika gagalnya rapat paripurna karena diboikot anggota Komisi C. Polistisi PKB ini mengatakan, jika diboikot berarti tak ada anggota yang datang. “Buktinya kan dihadiri 27 orang,” tandasnya
Masduki menambahkan, jika ada persoalan pembagian pansus, sebenatrnya bisa diselesaikan di forum rapat paripurna. Ia sangsi apabila, tak hadirnya sejumlah anggota dewantersebut dilatari pembagian pansus.
“Kalau masalah pansus kan bisa diselesaikan di sini (paripurna). Bukan maslah itu, pasti ada masalah lain,” paparnya. Masduki mengatakan, senin (27/2) akan diselenggarakan Rapat Pimpinan yang dihadiri para ketua Fraksi. Di forum tersebut akan dibahas soal gagalnya rapipurna.
Wakil Wali kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, merespon positif inisiatif DPRD soal Raperda Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dan Pembatasan Angkutan Jalan dan klasifikasi Jalan. Pasalnya, menurutnya, Raperda Pembatasan Angkutan Jalan dan klasifikasi Jalan bertujuan untuk menjaga jalan di Surabaya agar tak rusak akibat angkutan berat.
“Dengan perda ini kan ada pegangan pemerintah kota untuk melakuakn penindakan,” katanya usai mengikuti Rapat Paripurna.
Namun, ketika diminta tanggapan soal tak terselenggaranya Rapat Paripurna, ia enggan menjawab lebih jauh. “Itu urusan internal dewan,” katanya singkat. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI