Surabaya, KabarGress.Com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 1 Dukuh Menanggal, Surabaya, Selasa (6/9/2016) pagi. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas laporan pencemaran limbah dan bau menyengat, yang dilayangkan pihak sekolah ke DPRD beberapa waktu lalu karena dianggap mengganggu proses belajar mengajar.
Rombongan tiba di sekolah sekitar pukul 09.30. Semua anggota komisi D langsung masuk ke dalam ruang kelas untuk mencari bukti bahwa memang ada bau menyengat yang diduga disebabkan karena kurang baiknya pengolahan limbah oleh City Of Tomorrow (CITO). Mereka naik ke lantai dua dan masuk ke dalam ruang kelas V , dan VI. Kedua kelas itu memang sering terkena dampak bau menyengat ini saat proses pembelajaran.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustina Poliana mengatakan, dari hasil sidak ini, pihaknya memang merasakan langsung bau menyengat di ruang kelas V dan VI khususnya. “Kami ingin memastikan apa benar sih, ada bau yang tidak enak, dan katanya sering membuat mual. Setelah kami cek memang benar , ini perlu ditindaklanjuti,” katanya.
Agustina menjelaskan, pihaknya sudah memanggil manajemen CITO. Namun, yang bersangkutan atau perwakilannya mangkir dalam hearing bersama Komisi D, SDN 1 Dukuh Menanggal, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Senin (5/9/2016). “Nanti akan kami panggil lagi, kalau sampai tiga kali tidak ada jawaban atau itikad baik, maka kami akan tindak tegas mereka,” terangnya.
Dia mengatakan, bentuk ketegasan itu bervariasi. Ia menjelaskan, pedomannnya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang pengolaan limbah. “Kami menganggap, CITO ini menyalahi aturan dan melanggar ketentuan yang ada. Kami bisa saja cabut izin mereka, kalau mereka masih sepert ini. CITO jangan bermain – main seperti ini,” paparnya.
Menurut Agustina, jika ini dibiarkan akan membahayakan kesehatan siswa – siswi yang sekolah disini. Ia meyebut, anak-anak rentan terserang segala macam penyakit. “Selain itu, mereka juga tidak fokus dalam menyerap ilmu saat jam belajar, sebab mereka hanya disibukkan menutup hidung untuk menutupi bau tidak sedap ini,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Junaedi mengatakan, seharusnya manajemen CITO bisa bertindak tegas dan tanggap terkait keluhan masyarakat ini. Ia menyebut, CITO tidak bisa melepas tanpa ada penyelesaian seperti ini. “Saya harap semoga ada sikap dari CITO untuk mengatasi bau tidak sedap ini. Entah itu disemprot atau diapakan, yang jelas harus ada langkah agar baunya ini hilang,” tandasnya.
Terpisah, perwakilan BLH di bidang pengawasan, Hari menjelaskan, limbah CITO ini bukan tergolong jenis limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ia mengaku, pihaknya sempat melakukan uji lab terhadap kandungan limbah ini April 2016 lalu. “Limbah ini hanya menyebabkan bau tidak enak dan jika dibiarkan akan merusak komunitas lingkungan hidup di sekitarnya. Tapi ya seharusnya memang ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (adv/tur)
Teks foto: Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustina Poliana.
More Stories
Ayo ke TPS! Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu