Surabaya, KabarGress.Com – Setelah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (24/5/2016), panitia khusus (pansus) rancangan peraturan derah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan berkunjung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat ini.
Ketua Pansus Raperda KTR Anugrah Ariyadi menjelaskan, studi banding ke Kemenkeu penting untuk mengumpulkan data tentang cukai rokok, berapa yang disumbangkan ke APBN, berapa yang dibagikan ke Pemrov, dan berapa yang disumbangkan kepada APBD Surabaya.
“Jadi sumbangan dari cukai rokok itu berapa penting untuk kita ketahui,” katanya.
Mantan anggota komisi A ini menegaskan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan Raperda KTR, yakni pengusaha, petani dan pendapatan asil daerah (PAD). Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pansus saat ini masih mendengarkan aspirasi masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra dengan raperda itu.
Anggota Pansus Raperda KTR, Khusnul Khotimah mengaku masih mempelajari undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam undang-undang ini diterangkan tentang kawasan tanpa rokok. Pihaknya sudah berkonsultasi kepada Kemenkes soal definisi tempat kerja dan tempat umum, yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.
“Untuk itu membahas (Raperda) ini juga harus hati-hati, karena sebagian orang juga menginginkan kebutuhan hidup yang sehat,” paparnya
Chusnul menambahkan, selain melakukan konsultasi ke kementrian kesehatan, pihaknya merasa perlu konsultasi ke kementrian perdagangan. “Jika di Kemendag, kita bisa tanya soal cukai rokok dan sebagainya,” katanya
Politisi PDI Perjuangan ini mengakui dalam membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus memperhatikan banyak hal. Pasalnya, masalah yang berkaitan dengan rokok, yakni nasib petani tembakau dan cengkeh.
Ia berharap, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok, selain menciptakan pola hidup yang sehat, namun juga tak menurunkan kesejahteraan para petani. “Makanya membahasnya nanti kita berhati-hati, tapi bersungguh sungguh,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi D Junaedi menyoroti banyaknya pelajar yang tanpa malu-malu merokok di tempat umum. Tidak adanya larangan menjual rokok kepada para pelajar menjadi salah satu penyebabnya. Para pelajar yang mayoritas belum dewasa dengan mudah membeli rokok di toko, swalayan dan minimarket.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku prihatin dengan banyaknya pelajar berseragam setingkat SMP dan SMA yang dengan bebas membeli rokok di sejumlah toko swalayan dan merokok secara sembarangan di tempat publik.
“Mestinya tidak hanya penjualan minuman keras di toko-toko swalayan saja yang dilarang, tapi juga para pelajar yang dengan bebas membeli rokok di toko swalayan,” katanya.
Menurut dia, pihaknya sering melihat banyak pelajar memakai seragam sekolah yang membeli rokok di toko swalayan seperti indomart dan alfamart. Mereka kemudian merokok dengan teman-temannya di muka umum. Mestinya mereka yang belum cukup umur dilarang sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang larangan merokok.
Menurut dia, pihaknya menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR/KTM) tidak efektif karena masih banyak pelangaran di sana-sini.
Jika tidak segera diketati, lanjut dia, maka lambat laun generasi muda rawan terkena penyakit kanker dan lainnya. Padahal sudah jelas-jelas perda melarang aktifitas merokok dibawah umur. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya segera menindaklanjutinya dengan menegakkan perda larangan merokok, khususnya para pelajar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, apabila usulan yang disampaian ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok, maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini ada di sediakan di beberapa tempat umum.
“Kalau diberlakukan, tak boleh lagi ruangan merokok di kantor dan tempat umum,” ucapnya.
Ia mengakui, selama ini melalui Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. “Tapi nanti semua dilarang,” ujarnya.
Febria mengungkapkan, larangan merokok di tujuh kawasan publik tersebut berlandaskan undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan. Selama ini, ia mengaku, dalam mengawal penerapan perda KTR dan KTM, Dinas Kesehatan dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPR) terkait melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Bahkan, beberapa pelanggar telah dikenai sanksi peringatan. “Setiap bulan kita evaluasi penerapannya (perda),” pungkasnya. (tur)
More Stories
Ayo ke TPS! Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu