Surabaya, KabarGRESS.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) berhasil menangkap kapal berbendera Indonesia, MV. Bali Gianyar yang memuat 238 kontainer campuran yang diduga ilegal karena dokumennya bermasalah di Alur Pelabuhan Barat Surabaya (APBS) kawasan Tanjung Perak Surabaya.
“Penangkapan dilakukan oleh Kapal AL Katon 1-5-34 yang berada di bawah Satkamla Lantamal V,” ungkap Komandan Lantamal V, Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, kepada wartawan, di sela-sela peninjauan hasil tangkapan di Perairan Selat Madura, Selasa (7/6/2016).
Dari 238 kontainer, terdapat 88 unit berisi kayu jati, 38 unit berisi barang campuran, dan 112 unit lainnya merupakan kontainer kosong.
Pihaknya mengaku menerima informasi dari jajaran intelijen Lantamal V bahwa terjadi pengangkutan hasil hutan berupa kayu jati dari Kabupaten Bau-bau Sulawesi Tenggara menuju Surabaya yang diduga bermasalah dokumennya.
“Anggota kemudian mengejar dan menangkap, sekaligus menyelidiki kapal yang dimaksud. Seluruh muatan diperiksa dan 19 awak kapal dimintai keterangan,” terangnya.
Indikasi pelanggaran, lanjutnya, terlihat dari dokumen hasil pemeriksaan yang ditemukan beberapa pelanggaran, diantaranya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak dilengkapi Faktur Angkut Kayu Olahan dan nota perusahaan sehingga tak sesuai dengan Permenhut P.42/Menhut II/2014.
“Dari pelanggaran tersebut diancamkan sanksi sesuai Pasal 78 ayat (7) UU 41/1999 tentang Kehutanan, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar,” tandasnya.
Tidak itu saja, penindakan juga didasarkan Surat Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara bahwa telah diterbitkan larangan pengangkutan hasil hutan di Kabupaten Bau-bau yang berasal dari Kecamatan Sampolawa, Batauga dan Lapandewa.
“Ada juga hal lain yang diduga melanggar, yakni perihal asal usul hasil hutan, karena dokumen hanya berupa surat keterangan tanah yang tak diakui BPN RI,” lanjutnya.
Sementara itu, nakhoda kapal MV. Bali Gianyar, Prasidi Utoyo, mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawanya memiliki dokumen bermasalah sehingga terpaksa ditangkap oleh TNI AL.
“Saya hanya menjalankan tugas dari perusahaan untuk mengantar muatan ini ke Surabaya, dan benar-benar tidak tahu kalau ternyata bermasalah,” tuturnya. (ro)
Teks foto:
– Kayu yang diduga ilegal.
– Komandan Lantamal V, Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, berdialog dengan Nakhoda Kapal MV. Bali Gianyar, Prasidi Utoyo.
More Stories
Jelang Hari KORPRI Tahun 2024, Pj Gubernur Jatim Pimpin Ziarah Makam Tiga Tokoh Pahlawan Bangsa
KPU Jatim Luncurkan Data Center untuk Monitoring Pilkada Serentak 2024
Smartfren Rayakan Budaya dan Karya Anak Bangsa dengan Pagelaran Musik Malam 100 Cinta