22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi C Desak Pemkot Akuisisi Bangunan Cagar Budaya

Riswanto, S. Kom., M.I.KomSurabaya, KabarGress.Com – Kasus pembongkaran rumah radio yang dipakai Bung Tomo menggelorakan semangat perlawanan arek-arek Suroboyo di Jalan Mawar nomor 10 membuat kalangan dewan prihatin. Sebab, banguna cagar budaya (BCB) tersebut bernilai historis tinggi bagi warga Surabaya.

Komisi C DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (pemkot) membeli seluruh BCB. Akuisisi ini perlu dilakukan agar tak terjadi lagi kasus perobohan rumah cagar budaya bekas tempat Bung Tomo berpidato mengobarkan semangat juang melawan tentara kolonial di Surabaya 1945 lalu.

“Bangunan cagar budaya yang memiliki nilai historis. Apalagi heroik seperti rumah Bung Tomo dan Cokroaminoto, tetapkan dan segera akuisisi dengan cara dibeli,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius.

Awey, sapaannya, meminta pemkot mengkaji dan memilah ulang 273 bangunan di Kota Pahlawan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Untuk bangunan yang tanpa disertai kajian teknis atau asal stempel BCB, dia minta dibebaskan saja status cagar budayanya agar tidak menjadi beban pemkot terkait perawatannya.

Agar kasus perobohan Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo, dia juga mengusulkan supaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membentuk tim investigasi internal. Investigasi tersebut untuk menyelidiki kecerobohan ataupun kemungkinan adanya konspirasi terkait perobohan itu.

Politisi partai Nasdem ini memandang, pengusutan harus dilakukan karena bangunan itu punya nilai budaya dan bersejarah yang bisa diwariskan sampai anak cucu. “Kalau dengan sengaja merobohkan dengan melanggar aturan, ya tidak beradab,” kata Awey tegas.

Dia menuding kinerja pengawasan terhadap bangunan cagar budaya oleh Pemkot Surabaya tidak serius. Buktinya, bangunan cagar budaya rumah eks radio perjuangan itu dirobohkan tanpa diketahui Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya. “Sudah tahu atau tidak, saya tidak bisa menuduh. Tapi fungsi pengawasan di dinas pariwisata tidak berjalan. Sampai dirobohkan kok tidak tahu,” terangnya.

Pelabelan BCB tanpa akuisisi dan perawatan serius dari Pemkot Surabaya, juga dinilai merugikan pemiliknya. Seperti disampaikan anggota Komisi C Riswanto, selain tidak berpihak kepada pemiliknya, pelabelan status BCB itu bahkan terkesan merampas hak pribadi warga.

Menurutnya, pemberian label cagar budaya itu sama sekali tidak memikirkan bagaimana nasib pemiliknya yang secara otomatis tidak bisa berbuat apa-apa. Artinya, jelas Riswanto, hal ini sama dengan merampas hak pribadi seseorang.

“Karena pemkot tidak punya solusi ketika pemilik bangunan cagar budaya terhimpit ekonomi, dan ingin memanfaatkan atau menjual bangunan miliknya,” tegas Riswanto.

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri meminta pemkot melalui dinas terkait menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku pembongkaran BCB Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10.

Sanksi tegas itu, sebut Syaifuddin, harus dijatuhkan ke pelaku pembongkaran, karena aturannya sudah jelas. Yakni, pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Catatan anggota dewan, jelas Ipuk, sapaan akrab Syaifuddin, bukan kali ini saja Disbudpar kecolongan dalam pengawasan bangunan bersejarah di Kota Surabaya. Seperti penggusuran Stasiun Semut, dan Sinagoge di Jalan Kayon 4-6.

Padahal, tambah dia, pasal 99 ayat 1 UU 11/2010 menyebutkan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai kewenangannya. “Kalau masih saja kecolongan kan aneh. Ada apa ini?” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan menambahkan, seyogianya Pemkot Surabaya mampu menjaga sekaligus merawat situs cagar budaya yang merupakan simbol perjuangan arek-arek Suroboyo melawan penjajah tersebut. Dia mengaku kecewa dengan Disbudpar Kota Surabaya yang mengaku tidak tahu.

Syaifuddin mengaku heran, karena Disbudpar telah mengeluarkan surat rekomendasi renovasi, bahkan kini juga sudah dikeluarkan IMB. “Yang saya pertanyakan, apakah mereka juga sudah menjamin akan bisa mengembalikan bentuk bangunan cagar budaya sesuai aslinya,” tandasnya.

Kepala Disbudpar Kota Surabaya Wiwiek Widayati merunut awal kejadian pembongkaran BCB bekas markas radio penyiaran pemberontakan oleh Bung Tomo. Pihaknya  menerima surat permohonan izin renovasi bangunan pada 26 Februari 2016, dan pada 14 Maret 2016 Disbudpar mengeluarkan izin rekomendasi.

“Kami baru tahu kalau bangunan sudah rata dengan tanah pada 3 Mei. Sebelumnya memang tidak ada pengecekan di lapangan,” aku Wiwiek.

Dia menjelaskan, pengeluaran izin itu masih menggunakan nama pemilik bangunan yang lama, bernama Amin. Sehingga dari Disbudpar sendiri tidak memiliki kecurigaan bahwa bangunan cagar budaya itu sebenarnya sudah beralih pemilik.

Selain itu, tambah Wiwiek, kalau memang yang mengajukan adalah masih pemilik yang sama, Disbudpar beranggapan mereka sudah mengerti tentang aturan memiliki BCB. Termasuk seberapa jauh batasan bangunan cagar budaya dengan tipe B boleh direnovasi. Terlebih yang mengurus izinnya saat itu adalah ahli waris dari pemilik lama. Sertifikat kepemilikan aset juga masih menggunakan nama orang lama. (adv/tur)

Teks foto: Riswanto, S. Kom., M.I.Kom.