22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Bea Cukai Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Seberat 500 Gram Shabu

20160510_142443-800x600Sidoarjo, KabarGress.Com – Bea Cukai Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika golongan I jenis methamphetamine (shabu) seberat 500 gram yang dibawa oleh penumpang berinisial ZA (21) Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-364 tujuan kuala Lumpur – Surabaya.

Tertangkapnya pelaku bermula saat petugas melakukaan pemeriksaan dengan menggunakan sinar X-ray untuk proses clearance. Namun petugas mendapati sebuah koper, yang setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam koper tersebut berisi sebuah shabu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, ternyata koper berwarna hitam tersebut berisi sebuah shabu yang beratnya sekitar 500 gram,” ungkap kepala Bea Cukai Juanda, Muhammad Mulyono saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (10/5/2016).

Muhammad Mulyono mengatakan, berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang penyelundupan Narkotika golongan I, sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2, pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar.

Namun jika terbukti membawa shabu melebihi 5 gram pelaku akan dikenakan hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Milyar ditambah 1/3.

“Dengan digagalkan upaya penyelundupan shabu seberat 500 gram ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 2.500 orang jika dengan perhitungan 1 gram shabu dikonsumsi oleh 5 orang,” ungkapnya.

Penangkapan ini merupakan kerja sama yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil DJBC Jatim I, BPIB tipe B Surabaya, Direskoba Polda Jatim, BNN Jatim, Imigrasi Bandara Juanda (bidang darinsuk), dan pengamanan bandara (LANUDAL, POM AL dan Avaec PT. Angkasa Pura I). (tur)