22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi C Gelar Hearing Soal Pembongkaran Bangunan Eks Cagar Budaya

Komisi C Gelar Hearing Soal Pembongkaran Bangunan Eks Cagar BudayaSurabaya, KabarGress.Com – Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya hari ini (9/5/2016) menggelar hearing terkait pembongkaran bangunan cagar budaya eks radio perjuangan yang merupakan lokasi Bung Tomo berpidato saat perjuangan kemerdekaan 10 November 1945 di Jl. Mawar 10-12, Tegalsari, Surabaya.

Dalam dengar pendapat kali ini, Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri mempertanyakan dasar hukum pembongkaran bangunan peninggalan sejarah tersebut. Apalagi bangunan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai bangunana cagar budaya tipe B.

“Saya tidak mau berkutat dengan sebuah SK (surat keputusan). Yang saya tanyakan ada tidaknya kajian sebelum pembongkaran,” tegas Syaifudin.

Berdasarkan catatan anggota dewan, bukan kali ini saja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kecolongan dalam pengawasan bangunan bersejarah. Sebut saja penggusuran Stasiun Semut, Sinagoge (tempat peribadatan orang yahudi) di Jalan Kayon no 4-6.

Padahal, sesuai dengan UU no 11 tahun 2010 pasal 99 ayat satu disebutkan secara jelas pemerintah atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya.

“Undang-undangnya sudah ada. Kalau masih saja kecolongan kan aneh. Ada apa ini?” herannya.

Untuk itu, politisi dari PDIP ini meminta pemerintah kota melaui dinas terkait memberikan sanksi tegas bagi pelaku pemobongkaran. Mengacu pada Pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Menurutnya, pemberitaan di media tiadak akan akan seramai sekarang seandainya bangunan yang dirobohkan bukan eks radio perjuangan yang merupakan lokasi Bung Tomo berpidato saat perjuangan kemerdekaan 10 November 1945.

“Pemerintah kota harus hadir dalam mengawasi bangunan cagar budaya. Meskipun bangunan tersebut telah dimiliki secara perorangan,” pinta Syaifudin. (tur)