22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Bea Cukai Juanda Kembali Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Shabu Seberat 370 gram

Bea Cukai Juanda Kembali Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Shabu Seberat 370 gramSurabaya, KabarGress.Com – Bea Cukai Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika golongan I jenis methamphetamine (shabu) seberat 370 gram yang dibawa oleh penumpang berinisial UM (50) warga negara Indonesia dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-362 tujuan kuala Lumpur – Surabaya.

Tertangkapnya pelaku bermula saat petugas melakukaan periksaan dengan menggunakan sinar X-ray untuk proses clearance. Namun petugas mendapati sebuah tas berwarna hitam yang ternyata didalamnya berisi sebuah shabu.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, ternyata tas berwarna hitam tersebut berisi sebuah shabu yang beratnya sekitar 3,7 ons,” ungkap kepala Bea Cukai Juanda, Muhammad Mulyono saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media, Senin (25/4/2016).

Muhammad Mulyono mengatakan, jika diakumulasikan mulai awal bulan hingga pertengahan bulan April tahun 2016, tim Bea Cukai Juanda dan Kanwil DJBC Jatim I sudah berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 7 kali.

“Berdasarkaan catatan mulai tahun 2016 ini sudah ke 7 kalinya tim bea cukai juanda dengan dibantu instansi terkait menggalkan upaya penyelundupan di terminal Juanda ini,” tegasnya.

Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang penyelundupan Narkotika golongan I, sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 pelaku akan diancam pidana penjara ping lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar.

Namun jika terbukti membawa shabu melebihi 5 gram pelaku akan dikenakan hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Milyar ditambah 1/3.

Dengan digagalkan upaya penyelundupan shabu seberat 3,7 ons ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 1850 orang jika dengan perhitungan 1 gram shabu dikonsumsi oleh 5 orang. (tur)