22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Struktur Partai Golkar di Internal DPRD Surabaya Dirotasi

golkarSurabaya, KabarGress.Com – Meskipun mendapatkan perlawanan dari sejumlah pengurus rapat pleno dan mayoritas Pengurus Kecamatan (PK), ternyata DPD II Golkar Surabaya pimpinan M Alyas dan Dwi Oetomo sebagai Sekretaris masih kekeh dengan niatnya untuk melakukan rotasi structural di tingkat Fraksi.

Hari ini surat perubahan structural fraksi partai Golkar telah diterima oleh Sekwan DPRD Surabaya, yang tentu akan dilanjutkan kepada pihak- pihak yang terkait. Dan hari ini juga langsung mendapatkan tanggapan keras dari Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Adies Kadir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa rotasi structural kali ini menyangkut pergantian pengurus di jajaran Fraksi Golkar DPRD Surabaya, dengan diterbitkannya surat nomer B-02/DPD II/PG/III/2016, perihal perubahan structural fraksi partai Golkar per tanggal 21 Maret 2016.

Tentang penyegaran terhadap structural pimpinan fraksi partai Golkar dengan acuan PO- 04/DPP/Golkar/VII/2010, tentang tata hubungan dewan pimpinan partai dengan fraksi partai Golkar DPR-RI/ DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada baba 2 ayat pasal 2 ayat 1.

Adapun susunan perubahan structural fraksi Golkar DPRD Surabaya yang diminta oleh DPD II Golkar Surabaya pimpinan M Alyas, adalah Pertiwi Ayu Khrisna sebagai penasehat fraksi, Agoeng Prasdjo sebagai Ketua fraksi, Binti Rochmah sebagai sekretaris fraksi dan lembah Setyowati Bachtiar sebagai bendahara fraksi. Surat ditembuskan ke Ketua DPD I Golkar Prov Jatim dan Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya.

“Hasil rapat DPD PG Jatim siang ini, diputuskan untuk DPD PG Surabaya segera di Musdakan, maka sebaiknya pergantian itu menunggu Musda saja, karena ketua partai yang difinitif lebih mempunyai kekuatan legalitas,” jawabnya kepada Suarapubliknews.net via pesan singkat ponselnya, Kamis (24/3/2016)

Ditanya, lantas bagaimana dengan hak dan wewenang M Alyas sebagai Plt ketua DPD II PG Surabaya yang dimanahkan PO- 04/DPP/Golkar/VII/2010, untuk melakukan restrukturisasi fraksi PG di DPRD Surabaya? Adies menjawab, jika partai itu menganut azas kolektif kolegial.

“Siapapun ketuanya berhak mengambil suatu keputusan asalkan didukung oleh mayoritas pengurus pleno. Dan juga yang harus diperhatikan adalah situasi di daerah nya menjelang Munas. Tidak boleh ada kegaduhan,” tegasnya.

Namun, Lanjut Adies, saya cuma menghimbau kepada anggota FPG DPRD kota Surabaya untuk menjaga kekompakan, karena FPG itu cermin kepanjangan tangan Partai. Jangan karena ambisi jabatan sesaat, terpecah belah, dan kemudian mengorbankan partai serta masyarakat kota Surabaya.

“Kalau di ganti sekarang ketua Fraksi nya, kemudian ada pergantian Ketua, terus diganti lagi ketua fraksi nya, nah kalau begitu, kapan kerjanya mereka di DPRD. Waktu habis percuma hanya utk berpolemik,” pungkas anggota Komisi III DPR-RI ini. (tur)