Surabaya, KabarGress.com – Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II Partai Golkar Surabaya tiba-tiba bersuara lantang menolak total (Diskresi), Rancangan Peraturan Daerah Minuman Beralkohol. Partai berlambang pohon beringin ini menyetujui pelarangan distribusi mihol kategori A di semua lokasi.
Menurut anggota panitia khusus asal Fraksi Golkar, Binti Rochmah, keputusan untuk melarang penjualan mihol tidak hanya dilakukan di Supermarket dan Hypermart saja, namun harus diterapkan diseluruh tempat penjualan mihol tidak terkecuali seperti bar dan hotel yang notabene menjual mihol.
’’Kita melakukan publik hearing, dan masyarakat menolak. Kita kan Wakil Rakyat, kepanjangan tangan dari rakyat ya kita turuti,’’ katanya saat memberikan pernyataan kepada media di kawasan Jalan Ondemohen, Selasa (22/3/2016).
Menariknya, politisi berjilbab ini di awal persetujuan tim pansus tanpa dihadiri PDIP dan Demokrat, termasuk salah satu anggota yang ikut voting untuk diloloskannya pasal 6. Yakni, memperbolehkan penjualan mihol di tingkat pengecer. Dalam hal ini Supermarket dan Hypermart.
Binti berdalih keputusan tersebut bukan final.’’Siapa yang bilang menyetujui?. Sebenarnya itu adalah belum keputusan. Kita berproses pada keputusan tersebut. Kita melakukan publik hearing dengan berbagai elemen. Nah kenyataannya kan beda,’’ terangnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II partai Golkar Surabaya, M. Alyas menegaskan sikap partai untuk diskresi sudah final. Itu dikatakan Alyas diputuskan pada tanggal 18 Maret 2016 lalu.
’’Akhirnya menjadi keputusan bersama. Bahwa kami menolak total,’’ terang Alyas. Dia dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dari komunikasi yang terjalin selama proses pembahasan raperda berjalan. Istilah yang dipakai Alyas adalah One Way Traffic Comunication.
Sehingga, dikatakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009 ini, sudah sejak lama dirinya menolak soal Raperda tersebut.’’Sudah sejak awal-awal Saya katakan. Termasuk kepada Ketua Pansus. Kalau perlu judulnya bukan pengendalian dan pengawasan. Tapi pelarangan,’’ ujar Alyas.
Nah, menariknya Alyas tidak menyertakan resensi maupun hasil kesepakatan dari pembahasan dalam rapat internal yang digelar saat itu. Diketahui dalam agenda rapat yang digelar hingga pukul 00.00 WIB dinihari, kondisi rapat berjalan memanas.
Bahkan sebelumnya, Wakil Sekertaris DPD Golkar II Surabaya, Asrofi menyatakan bahwa agenda rapat berjalan buntu. Itu lantaran, sebagian pengurus kecewa dengan sikap Alyas yang turut merencanakan pergantian struktural pengurus. Termasuk posisi yang dijabat oleh Hj. Pertiwi Ayu Khrisna.
Menyoal kabar itu, Alyas membantah keras.’’Semua itu hak preogratif Ketua. Intinya, rapat tetap berjalan dengan keputusan seperti yang kami sampaikan menyoal raperda mihol,’’ pungkasnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI