Surabaya, KabarGress.Com – DPRD Surabaya membahas payung hukum penyertaan modal dari pemerintah kota kepada PDAM Surya Sembada senilai Rp40 miliar. Suntikan modal untuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya itu berwujud jaringan pipa air minum.
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Surya Sembada, Budi Leksono, mengatakan, selama ini jaringan pipa itu sudah dimanfaatkan PDAM untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun statusnya hanya memakai aset Pemkot Surabaya tersebut. Pemkot kemudian menjadikan pipa-pipa yang dipakai PDAM itu sebagai penyertaan modal.
“Penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan perda,” kata Budi Leksono, Minggu (13/3/2016).
Saat ini, ungkap Kaji Budi, sapaan Budi Leksono, payung hukum penambahan penyertaan modal tersebut sedang dibahas di pansus. Penyusunan perda itu mengacu pada UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurutnya, belum adanya perda tentang penyertaan modal selama ini membuat upaya peningkatan pelayanan PDAM menjadi belum maksimal.
Saat ini PDAM Surya Sembada baru mengcover 67 persen pelayanan air bersih dari total 3,2 juta jumlah penduduk Surabaya. Jumlah itu masih jauh di bawah target nasional, yakni 80 persen.
Dewan juga berharap, pada tahun ini PDAM bisa melayani seluruh warga, terutama masyarakat miskin. “Jika tahun sebelumnya pemasangan PDAM ditargetkan 67 persen, tahun ini bisa mencapai seluruhnya,” ujarnya.
Untuk meningkatkan pelayanannya, terang Budi, PDAM membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah kota berupa penyertaan modal. Pemkot Surabaya, pada 10 Desember 2015 lalu telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan atas raperda tersebut.
Dalam usulan disebutkan besaran penyertaan modal untuk jaringan pipa air minum mulai 2003 hingga 2014. Rinciannya, pada 2003–2010 Rp27.801.320.914, 2011–2013 sebesar Rp10.695.085.276, dan selama 2014 Rp2.051.905.409. Total penyertaan modal dari pemerintah kota kepada PDAM Surya Sembada mencapai Rp40.548.311.590.
Untuk membahas raperda penyertaan modal ini, pihaknya segera melakukan rapat dengar pendapat dengan SKPD sekaligus juga akan memanggil jajaran Direksi PDAM Surya Sembada, untuk mengetahui kinerjanya sekaligus menginventarisasi aset yang dimiliki.
Pansus , imbuh anggota Komisi A DPRD Surabaya itu, juga akan mengevaluasi penggunaan anggaran serta aset-aset PDAM. Pihaknya akan berusaha menyelesaikan masalah administrasi modal PDAM. (adv/tur)
Teks foto: Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Surya Sembada, Budi Leksono.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2