22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Orangtua Dihimbau Bawa Balitanya ke Posko PIN pada 8 Maret

Jumpa pers PIN 2016Surabaya, KabarGress.Com – Pada 8 Maret 2016 mendatang, seluruh kota/kabupaten di Indonesia secara serentak akan melaksanakan kegiatan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio. Karenanya, para orangtua diimbau untuk membawa anaknya yang berusia di bawah lima tahun (Balita) ke pos PIN terdekat, untuk mendapatkan imunisasi polio.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, PIN tidak memandang status apakah Balita sebelumnya pernah mendapatkan imunisasi polio atau belum pernah sama sekali. Semua Balita harus mendapatkan imunisasi polio selama PIN yang dilaksanakan selama tujuh (7 hari), mulai 8 Maret hingga 15 Maret 2016.

“Semua Balita harus ikut (PIN Polio). Di Surabaya ada 220.904 anak. Harapan kami semua anak usia 0-59 bulan terimunisasi polio sehingga anak-anak Kota Surabaya bebas polio,” tegas Febria Rachmanita ketika sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (4/3/2016).

Di Surabaya, pencanangan PIN polio akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bertempat di Kelurahan Sawah Pulo Kecamatan Semampir. Kegiatan ini melibatkan seluruh SKPD terkait di lingkungan Pemkot Surabaya, berbagai elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan sekolah kesehatan. Akan ada 2922 lokasi PIN dengan rincian 2294 di Posyandu, 63 di Puskemas, 36 di Puskemas pembantu (Pustu), 46 rumah sakit, 35 mall, 59 pasar, empat stasiun kereta api, 10 terminal, dua pelabuhan, serta 405 sekolah TK/PAUD.

Dijelaskan Febria, nantinya, setiap anak akan mendapatkan dua (2) tetes vaksin polio. Dan, 30 menit setelah mendapatkan vaksin polio, Balita tidak boleh diberi ASI ataupun makanan. Setelah mendapatkan vaksin polio, jari kelingking lkiri anak akan dibubuhi gentian berwarna violet (ungu).

Bagaimana bila ada Balita yang tidak dibawa orang tuanya ke pos PIN pada tanggal 8 Maret nanti? Febria mengatakan, bila ada Balita di Surabaya yang tidak mengikuti PIN polio pada tanggal 8 Maret, pihaknya akan mendatangi rumah dari Balita tersebut pada 9-15 Maret untuk mengedukasi orang tuanya agar segera mengimunisasikan polio anaknya. Kegiatan sweeping ke rumah ini melibatkan petugas gabungan dari Dinkes, Puskemas, sekolah kesehatan, kader kesehatan, juga guru PAUD.

“Kami sudah punya nama-nama Balita yang yang harus mengikuti PIN polio ini. Jadi bila tidak datang, kami akan mendatangi rumahnya. Kami edukasi orang tuanya agar anaknya segera melakukan imunisasi,” sambung dokter Feni–panggilan Febria Rachmanita.

Febria mengatakan, di Surabaya, dari 154 kelurahan, ada beberapa kelurahan yang belum mencapai target. Rata-rata masih mencapai 80 persen atau belum sesuai target sebesar 91, koma sekian persen. Diantaranya Kelurahan Babat Jerawat, Tembok Dukuh, Perak Utara, Pegirian, Sidotopo, Wonokusumo, Rangkah, Ploso, Kapas Madya baru, Kali Rungkut, Rungkut Kidul, Semolowaru, Sawahan, Petemon, Ngagel Rejo, Margo Rejo.

Salah satu penyebab masih belum tercapainya target tersebut karena selama ini, masih ada orang tua yang memiliki pemahaman keliru tentang imunisasi. Utamanya imunisasi polio. Ada orang tua yang merasa khawatir karena setelah imunisasi, anaknya  badannya panas. Padahal, tidak semua anak mengalami panas pasca diimunisasi.

Karenanya, Febria berharap, orang tua memiliki pemahaman dan kesadaran perihal bahaya folio. Menurut Febria, semua Balita harus mendapatkan imunisasi polio demi meningkatkan imunitas tubuh Balita dan memberikan perlindungan secara optimal dan merata terhadap penyakit polio. Sebab, bila tidak mendapatkan imunisasi, rentan tertular penyakit polio. Dan bila sudah terkena polio, akan berisiko cacat seumur hidup.

“Orang tua harus paham itu. Jangan ragu lagi untuk membawa Balita nya ke Posko PIN,” sambung pejabat yang juga dokter gigi ini.

Untuk menggugah kesadaran orang tua terhadap pentingnya PIN polio ini, Dinas Kesehatan Surabaya ikut menggandeng para tokoh agama. Para tokoh agama ini ikut mengajak orang tua agar peduli pada PIN polio dengan mengimunisasikan Balita mereka. “Apalagi, sudah ada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi. Bahwa dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatn permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib,” sambung Febria Rachmanita. (tur)