Jakarta, KabarGress.com – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hari ini menyelenggarakan sosialisasi kepada Perusahaan Efek terkait rencana kewajiban penyelesaian transaksi dana menggunakan sistem bank sentral (Bank Indonesia/BI) yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Sosialisasi diselenggarakan di Main Hall, Galeri Bursa Efek Indonesia.
Sebelumnya, penggunaan fasilitas penyelesaian dana melalui sistem Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) Bank Indonesia tahap pertama, secara resmi telah berlaku sejak 18 Juni 2015. Tahap pertama ini dijalankan oleh 20 Bank Kustodian dan 1 Perusahaan Efek untuk semua transaksi Efek dalam mata uang rupiah. Pada tahap kedua, KSEI akan mewajibkan penerapan yang sama kepada Perusahaan Efek, namun terbatas pada transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang Rupiah. Untuk transaksi lainnya, tetap menggunakan Bank Pembayaran yang bekerjasama dengan KSEI. Penerapan ini akan efektif berlaku pada 28 Maret 2016.
Syafruddin Direktur KSEI dalam sambutan sosialisasi menjelaskan bahwa penerapan penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral merupakan upaya KSEI untuk memenuhi syarat dari beberapa lembaga internasional. Sebagaimana disebutkan dalam Principle No 9, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) tentang penyelesaian dana, institusi pasar keuangan harus melaksanakan penyelesaian dana menggunakan rekening giro pada bank sentral. Selain itu, Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Financial System Stability Assessment (FSSA) dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank merekomendasikan agar industri pasar modal melakukan kajian implementasi penggunaan central bank money.
Penggunaan fasilitas penyelesaian transaksi dana pasar modal melalui bank sentral memungkinkan Pemegang Rekening KSEI untuk melakukan penyelesaian dana secara lebih mudah dan cepat, karena langsung menggunakan sistem Bank Indonesia yang lebih terpusat. Nilai transaksi implementasi tahap kedua ini diperkirakan berjumlah sekitar Rp 3 triliun setiap harinya.
Selain memenuhi standar internasional terkait penggunaan sistem bank sentral untuk penyelesaian transaksi di pasar modal, Syafruddin menyebutkan bahwa implementasi ini dapat memberikan keuntungan dari segi mitigasi risiko, efisiensi maupun likuiditas pasar. “Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi Pemegang Rekening KSEI karena tidak perlu memiliki rekening pada institusi lain untuk keperluan settlement transaksi pasar modal,” ungkap Syafruddin.
Sebagai penutup, Syafruddin menambahkan, “Yang paling penting memastikan agar penyelesaian transaksi di pasar modal Indonesia berjalan lancar, untuk itu penerapan ini perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak, yang sampai saat ini tetap mengkombinasikan penggunaan Bank Pembayaran dan Bank Indonesia.” (ro)
Teks foto: Direktur KSEI, Syafruddin.
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan