Surabaya, KabarGress.Com – Polemik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) mihol kian memanas. Kabar tak sedap pun mulai berhembus di kalangan Tim Panitia Khusus (Pansus).
Kabarnya, diloloskannya pasal peredaran mihol di Supermarket dan Hypermart ini syarat dugaan gratifikasi. Sumber di internal komisi B DPRD Kota Surabaya sendiri menyebut, beberapa tim pansus diduga menerima gratifikasi.
“Karena ada yang tidak sengaja menyebutkan hal itu. Atau istilahnya keceplosan,” terang sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak di mediakan.
Bahkan, tim yang sepakat menyetujui Raperda tersebut mendapat kisaran Rp. 10 juta per orang. Anggaran ini merupakan bantuan ‘makelar’ dari sesama anggota dewan.”Patut disayangkan. Apalagi, dalam hasil draft yang diserahkan pasal tersebut sedianya telah dicoret,” terang dia.
Namun, kabar ini dibantah keras oleh Ketua Tim Pansus Raperda Mihol, Edi Rachmat. Dia menyangkal bahwa tim pansus raperda mihol menerima gratifikasi ini.
“Saya tidak mau ada hal-hal begitu. Siapa yang hembuskan?. Kalau tidak bisa dibuktikan akan Saya tuntut,” katanya keras saat dikonfirmasi.
Menurut Edi, draft pasal tersebut sedianya mengacu pada aturan sebelumnya. Yakni, Permendagri Nomor 6 Tahun 2015 tentang peredaran mihol.
Politisi asal fraksi Handap ini menyayangkan jika ada hembusan isu yang tidak dipertanggung jawabkan.”Kalau soal pro dan kontra itu hal biasa. Toh kita sudah sesuai aturan. Jangan seperti itulah,” imbuhnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI