22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

JOB PPEJ Setujui Ganti Rugi Masyarakat Sambiroto Berupa Program

Bojonegoro, KabarGress.Com – Tuntutan warga Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang meminta ganti rugi atas bau dari kegiatan rig well service pada Sabtu (30/1/2016) lalu dipenuhi oleh pihak operator, Jumat (5/2/2016).

Operator lapangan minyak dan gas bumi (migas) Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) menyutujui permintaan warga senilai Rp300 juta untuk ganti rugi selama tiga hari.

Pencairan ganti rugi itu dilakukan bukan dalam bentuk uang. Namun, dalam bentuk pengadaan barang. Pihak pemerintah desa selanjutnya akan membuat tim yang bertugas membagi dana tersebut.

“Akan membuat tim yang diwakili dari masing-masing RT, dan melakukan musyawarah lagi dengan warga,” kata Kepala Desa Sambiroto, Sudjono.

Menurutnya dalam musyawarah itu yang akan dibahas diantaranya, bentuk barang yang akan diberikan kepada warga dan jumlah warga yang menerima ganti rugi. “Karena warga yang sampai dilarikan ke rumah sakit nanti ada tambahan,” jelasnya.

Dari jumlah 11 RT yang ada di Desa Sambiroto, total ada sekitar 700 kepala keluarga (KK) dengan rincian sebanyak 2.067 jiwa terdiri dari dewasa dan anak-anak. “Mekanisme pembagian nanti ditentukan tim yang sudah dibentuk itu,” ungkapnya.

Sementara Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar, mengungkapkan, kegiatan rig well service ini merupakan usaha melakukan perawatan secara rutin agar meminimalisir pengurangan produksi.

“JOB PPEJ tidak menutup mata, operator berkomitmen seluruh masyarakat yang berdampak pasti akan dirawat dengan biaya berapapun akan kita tanggung,” katanya saat musyawarah dengan warga Sambiroto.

Sementara, permintaan warga yang meminta ganti rugi berupa uang tunai baik SKK Migas maupun JOB PPEJ belum bisa memenuhi karena tidak ada ketentuan dan dasar hukum yang mengatur.

“Yang tidak memperbolehkan bukan SKK Migas atau JOB PPEJ, tapi pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, kata Ali Masyhar, pihak operator juga sudah memberikan dana CSR yang bisa dimanfaatkan warga untuk pengembangan ekonomi kreatif. “Program CSR masih banyak, asal JOB PPEJ masih beroperasi,” katanya.

“Hari ini perusahaan migas paling dalam kondisi sulit, produksi membutuhkan dana 40 USD dijual hanya 26 USD. Perusahaan migas saat ini sedang pada posisi sulit,” sambungnya.

Seperti diketahui, penyelesaian ganti rugi itu setelah melalui perundingan yang alot. Hingga pukul 22.30 WIB akhirnya Kepala Perwakilam SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar mampu meyakinkan warga bahwa JOB PPEJ maupun SKK Migas tidak bisa memberikan konpensasi dalam bentuk uang tunai.

Pemberian ganti rugi atau konpensasi untuk hanya berupa program. Sebelumnya, warga Desa Sambiroto, ngotot mendapatkan konpensasi uang tunai akhirnya bisa menerima kompensasi program senilai Rp300 juta.

“Ketentuan perundang-undangan yang melarang JOB PPEJ dan SKK Migas memberikan konpensasi dalam bentuk uang tunai. Jadi nantinya konpensasi akan berupa program pengadaan barang yang bermanfaat bagi warga,” tambahnya.

Dalam perundingan di lantai 2 Balai Desa Sambiroto, pihak JOB PPEJ yang diwakili Field Manager Junizar H Dipodiwirjo semula menyampaikan bahwa kemampuan perusahaan untuk memberikan konpensasi berupa program senilai Rp200 juta.

Setelah itu tawaran naikĀ  hingga bulat di angka terakhir Rp300 juta. Warga sempat ngotot bisa menerima konpensasi program senilai Rp400 juta.

“Kalau hanya Rp300 juta, kami sebagai perwakilan tidak mampu menyampaikan pada warga. Kami malu. Kami tidak bertanggungjawab jika terjadi apa-apa,” kata seorang anggota perwakilan warga.

Meski menghadapi tekanan perwakilan di arena perundingan dan teriakan-teriak yang berkumpul di pendopo, namun Ali Masyhar dan Junizar tetap terlihat tenang. Kepada wakapolres Bojonegoro Kompol Ichwanuddin yang memantau proses negosiasi, Ali Masyhar meminta aparat kepolisian membantu memberi pemahaman pada warga.

Akhirnya dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur dan Wakapolres Bojonegoro, Ali Masyhar menjelaskan langsung pada warga Sambiroto. (ro)