28/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Pembeli di PKL Terlarang Bakal Disanksi

Surabaya, KabarGress.Com – Peringatan bagi masyarakat yang suka membeli di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Pembeli bisa kena sanksi dari Pemerintah Kota Surabaya. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, bahkan sanksi berat dengan masuk meja pengadilan.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, setiap transaksi di tempat terlarang, seperti badan jalan akan terkena sanksi. Bukan saja penjual, pembeli juga tak luput dari denda. Pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Trantibum nomor 2 tahun 2014.

“Sanksinya beragam, dari mulai teguran, penyitaan KTP dari pembeli dan penjual sampai ke pengadilan,” katanya, Kamis (28/1/2016).

Mantan Camat Rungkut ini mengatakan, penerapan Perda Trantipun masih menunggu Perwali. Karena Perwali mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Perkiraan sementara, Perwali selesai digodok dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Irvan mengungkapkan, keberadaan PKL di badan jalan mengganggu dan merugikan pengendara jalan. Akibatanya, kemacetan tidak bisa dihindari. “PKL mobil di badan jalan sekarang banyak, keberadaannya itu merugikan pengguna jalan, seperti PKL mobil di jalan MERR, PKL di Pasar Tembok, Pasar Asem, Pasar Keputran juga,” ucapnya.

Penertiban PKL di badan jalan akan dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Irvan bernjanji, apabila Perwali sudah selesai, pihaknya akan segera melakukan penertiban.

Tentu saja, lanjutnya, penertiban itu akan dilakukan setelah pihaknya melakukan beberapa langkah. Salah satunya memberikan irfomasi kepada masyarkat. Pengumuman itu bisa dilakukan di lampu lalu lintas, kendaraan umum dan tempat-tempat ramai. Selain itu, akan memberikan sosialisasi.

“Penting supaya masyarakat tahu, kita menghindri pengakuan pedagang tidak tahu kalau ditempatnya berdagang dilarang. Kita juga melakukan tindakan preventif sebelum represif dilakukan. Jujur saja, kita tidak mau berbuat kasar kepada masyarakat,” katanya. (tur)