22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi B Soroti Kursi dan Meja di Depan Gerai Minimarket

Achmad ZakariaSurabaya, KabarGress.Com – Komisi B DPRD kota Surabaya menyoroti keberadaan meja dan kursi yang ada di depan gerai di hampir setiap minimarket. Pasalnya keberadaan benda tersebut menjadikan minimarket lebih mirip sebuah cafe atau restaurant yang seharusnya memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Apakah meja kursi dan penyajian minuman dan makanan di minimarket dan supermarket yang bisa dikatagorikan usaha restoran, kafe atau pusat penjualan makanan? kalau menurut saya itu sudah mirip dan sesuai Perda 23/2012 mestinya semua memiliki TDUP,” ujar anggota komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakaria.

Politisi asal fraaksi PKS ini menanyakaan, apakah itu semua sudah memiliki izin TDUP. Sebab kalau belum, ini bertentangan dengan perda 23/2012 tentang pariwisata. jika pengusaha minimarket tersebut tidak punya TDUP, ia meminta harus ada pengawasan dari pemkot, karena semua tempat usaha yang menjalankan usaha mirip restoran atau café patut tunduk pada perda 23 /2012.

Lebih lanjut, Zakaria memandang bahwa keberadaan minimarket yang telah dilengkapi dengan perangkat meja kursi layaknya café dan restaurant ini harusnya sudah bisa dikenakan pajak tambahan.

“Selain harus punya TDUP, jika pemkot jeli, bisa menimbulkan potensi PAD baru yakni  pajak restoran. Karena di perda 4 tahun 2011 tentang pajak daerah pasal 10 ayat 3 disebutkan,  semua jenis usaha pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli dan dikonsumsi di tempat, masuk sebagai objek pajak restoran. Ini ekstensifikasi objek pajak restoran.  Apakah semua memiliki NPWP pajak restoran juga?,” pungkas Mantan Sekretaris DPD PKS Kota Surabaya ini.

Untuk diketahui, jika sesuai Perda 8 / 2014 tentang toko swalayan, di pasal 11 Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. Dan dipasal 12, Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Minimarket adalah toko swalayan ukuran 400 meter persegi.

Jika mengacu kepada Perda no 23 tahun 2012 tentang Keparwisataan, pada Bab1 ketentuan umum pasal 1 ayat 27, Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Pada Ayat 28, Rumah makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. Dan pada ayat 31, Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. Demikian juga pada ayat 32, Pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi.

Selalin itu, sesuai pasal 4 bidang usaha pariwisata adalah Bidang Usaha Pariwisata antara lain: a. Daya tarik wisata; b. Kawasan pariwisata; c. Jasa transportasi wisata; d. Jasa perjalanan wisata; e. Jasa makanan dan minuman; f. Penyediaan akomodasi; g. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran. i. Jasa informasi pariwisata; j. Jasa konsultan pariwisata, k. Jasa pramuwisata, l. Wisata tirta; m. Spa dst.

Dan untuk pendirian usaha penyelenggaraan pariwisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang telah diatur dalam Pasal 18 (1) yakni Setiap pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang diterbitkan oleh Kepala Daerah. (adv/tur)

Teks foto: Achmad Zakaria.