22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Gus Ipul Setuju Upah Buruh Sesuai Kebutuhan Hidup

Wagub Jatim Gus Ipul Menerima Demonstrasi Serikat Pekerja dan Buruh Se Jatim, Membahas tentang UMK Se Jatim di Gedung Negara Grahadi (6)Surabaya, KabarGress.com – Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf menyetujui upah buruh sesuai dengan kebutuhan hidupnya. Namun perlu dipertimbangkan masa kerja dari pada buruh tersebut untuk mendapatkan gaji yang sesuai.

“Setiap tahun pak gubernur menetapkan dan memutuskan UMK dengan tujuan buruh sejahtera dan daya belinya terjaga. Namun disaat yang sama pengusaha juga sanggup menjalankan usahanya dengan baik, sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata Gus Ipul sapaan Wagub Jatim saat memberikan penjelasan kepada perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (19/11).

Menurut dia, ekonomi kita dan dunia sedang tidak membaik, oleh karenannya dibutuhkan kearifan dan pengertian bersama. Dalam waktu dua hari ke depan pak gubernur bersama perwakilan buruh untuk merumuskan aspirasi buruh yang telah disampaikan dalam pertemuan.

“Buruh yang unjuk rasa ini minta kepada gubernur dalam menentukan UMK tidak menggunakan PP 78/2015 seperti yang telah dilakukan DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Nantinya dalam penentuannya kami akan mendengarkan dari pihak Apindo dan Dewan Pengupahan serta melihat ekonomi secara makro,” jelasnya.

Wagub Jatim Gus Ipul Menerima Demonstrasi Serikat Pekerja dan Buruh Se Jatim, Membahas tentang UMK Se Jatim di Gedung Negara Grahadi  (4)Pada kesempatan yang sama, aksi unjuk rasa buruh yang tergabung Sapujagat (Persatuan Pekerja/buruh Jawa Timur Menggugat) menuntut kepada Gubernur Jawa Timur agar menetapkan UMK Tahun 2016 sebesar daerah Ring I (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto minimal Rp3.200.000, daerah di luar ring I minimal kenaikan UMK 2016 sebesar Rp1.000.000 dari UMK tahun 2015. Serta menuntut Gubernur Jatim agar segera mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Jatim.

Salah satu perwakilan buruh, Soim mengatakan, pihaknya tetap menolak PP 78, sehingga kenaikan UMK 2016 berdasarkan hasil survey dan peningkatan komponen kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, dalam analisis pekerja, keluarnya PP 78 tersebut melanggar konstitusi yang berlaku. (hery)