Gresik, KabarGress.com – Ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Wrininginanom, Gresik, yang tergabung dalam Sumengko Bersatu menutup pintu masuk PT Temprina pada Kamis (19/11). Aksi warga yang dimulai sekira pulul 08.00 WIB ini merupakan rangkaian kekecewaan terhadap manajemen PT Adiprima Supranita yang masih satu wilayah dengan PT Temprina.
Warga menilai, manajemen PT Adiprima Supranita, yang jadi salah satu perusahaan Jawa Pos Group di divisi daur ulang kertas ini telah ingkar janji. Menurut penilaian warga, manajemen PT Adiprima Supranita secara sepihak memecat 6 warga Desa Sumengko tanpa ada alasan yang jelas.
Dalam aksinya itu, selain berorasi dengan pengeras suara, warga juga membentangkan poster yang bertuliskan “Pak Dahlan Ingat Janjimu pada warga Desa Sumengko”, “Jangan Jadikan Desa Kami TPA Sampahmu”, Bumi Sumengko Haram Bagi Oknum Penindas Putra Daerah”, “Cabut Pengaduan Tindak Pidana ITE Saudara Kami”, serta “Korban PHK Adi Prima Jawa Pos”.
Waras, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut menegaskan, itikad baik dari PT Adiprima Supranita untuk mengakomodir warga Sumengko agar dipekerjakan tidak ada. Malah yang lebih memprihatinkan, 6 warga Desa Sumengko yang bekerja di PT Adiprima Supranita dipecat.
Padahal, PT Adiprima Supranita masih memperpanjang karyawan kontrak, dan ada karyawan pension yang dipekerjakan lagi. Menurut penjelasan Waras, awalnya manajemen PT Adiprima Supranita sepakat untuk memberi kuota 60% tenaga kerja dari Desa Sumengko.Namun, realisasinya hanya 25% atau 168 orang, dan kebanyakan pekerja PT Adiprima Supranita berasal dari luar daerah.
“Ini belum memenuhi kuota yang disepakati PT Adiprima Supranita. Seandaniya sudah kuota sudah memenuhi, kami tidak masalah. Kita secara baik-baik minta toleransi kepada PT Adiprima Supranita, tapi tetap tidak bisa,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/11).
Waras mengancam, jika PT Adiprima Supranita tetap tidak memiliki itikad yang baik untuk mempekerjakan lagi 6 warganya yang dipecat, pihaknya akan menutup akses jalan masuk ke PT Temprina. Dikatakan Waras, jalan masuk yang dipakai oleh PT Adiprima Supranita atau PT Temprina adalah milik desa tanpa ada kompensasi sepeserpun.
“Desa sudah memberi banyak kepada PT Adiprima Supranita, termasuk limbahnya dibuang di desa dan sampah menganggu lingkungan desa. Tapi mereka tidak pernah mendukung warga Sumengko. Sudah 3 kali kami mencoba berunding dengan baik, dan tetap tuntutan kami tidak dihiraukan dan tidak ada komunikasi,” katanya.
Waras berjanji selama tuntutan warga tidak dipenuhi, maka pihaknya akan terus melakukan aksi di depan kantor PT Adiprima Supranita yang berada di kawasan PT Temprina. Beberapa tuntutan warga antara lain menuntut pekerjakan kembali kembali warga Desa Sumengko yang di PHK, berikan kompensasi berkaitan dengan penggunaan aset-aset desa, alokasikan pembuangan limbah sesuai dengan norma kesehatan serta berikan kompensasi terhadap warga terdampak.
Selain itu, warga juga menuntut agar PT Adiprima Supranita memenuhi 50% rekrutmen tenaga kerja warga desa Sumengko sesuai janji Dahlan Iskan, mencabut pengaduan tindak pidana ITE terhadap Didik Heriyanto, pekerjakan kembali warga Sumengko yang bekerja sebagai tenaga sortir dengan hak-hak normatif ketenagakerjaan, PHK oknum provokator perusahaan dengan statemen.
Dalam kesempatan itu juga, Ribut yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Desa Sumengko berharap agar PT Adiprima Supranita melayangkan surat resmi ke kepala desa dengan berjanji bisa menampung warga Sumengko untuk bekerja. “Tapi disitu tidak ada dialog atau keputusan. Harapan saya, setelah bola kita lempar, manajemen PT Adiprima Supranita sudah bisa memutuskan. Dan saya rasa, warga tidak akan demo jika manajemen PT Adiprima Supranita beritikad baik,” ujarnya.
Sementara perwakilan dari PT Adiprima Supranita, Eddy Purwanto menjelaskan, pemecatan 6 warga desa karena perusahaan melakukan efisiensi. Selain itu, dia mengatakan bahwa tidak semua posisi di perusahaannya bisa diisi oleh warga Sumengko. “Yang bisa khusus posisi tertentu, seperti sortir. Tuntutan warga yang meminta kuota 50% pekerja juga sudah kami sampaikan ke direksi, tapi mereka diam saja. Sebaiknya kita duduk bareng mencari solusi,” jelas staf Bagian Umum PT Adiprima Supranita ini.
Dia juga menambahkan, selama warga Sumengko punya skil atau kualitas yang dibutuhkan perusahaan, bukan tidak mungkin perusahaan akan menyerap tenaga kerja warga sekitar. “Misal tenaga sortir, kami bisa menyerap 100 persen, dan tidak ada masalah. Tapi bagian lain harus ada standarnya,” katanya.
Di sisi lain, situasi demonstrasi sempat memanas ketika 4 truk yang berisi pasir menurunkan muatannya di akses keluar masuk pintu PT Temprina. Otomatis, aktivitas perusahaan tersebut terganggu.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan pihak keamanan yang melarang menurunkan muatan pasir ke jalan. Namun warga yang terbawa emosi tetap merengsek masuk ke kawasan PT Temprina disertai 4 truk bermuatan pasir tersebut.
Petugas keamanan, baik dari kepolisian dan TNI hanya bisa melerai aksi itu. Menurut warga, pihak PT Temprina atau PT Adiprima Supranita tidak berhak melarang warga masuk, karena tanah tersebut milik desa. “Ini tanah desa bukan tanah perusahaan. Kami akan tutup jalan ini jika PT Adiprima Supranita tidak bisa memenuhi tuntutan kami,” jelasnya. (ro)
Teks foto: Aksi warga Sumengko Bersatu.
More Stories
Jelang Hari KORPRI Tahun 2024, Pj Gubernur Jatim Pimpin Ziarah Makam Tiga Tokoh Pahlawan Bangsa
KPU Jatim Luncurkan Data Center untuk Monitoring Pilkada Serentak 2024
Smartfren Rayakan Budaya dan Karya Anak Bangsa dengan Pagelaran Musik Malam 100 Cinta