22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Pakde Karwo Perjuangkan Formula Kesejahteraan Bagi Buruh

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo Silahturahmi dengan Serikat Pekerja dan buruh se jatim dan sosialisasi di Dispenda Jatim SurabayaSurabaya, KabarGress.com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo memperjuangkan formula kesejahteraan bagi pekerja dan buruh di Jatim. Rumusan yang terpenting dalam pengupahan pekerja / buruh adalah adanya peningkatan kesejahteraan. Untuk itu, perlu mencari formulasi yang tepat dan dibahas bersama dengan serikat pekerja dan buruh Jatim guna memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan buruh.

Hal tersebut disampaikannya saat Silaturahim dengan Serikat Pekerja / Buruh Jatim dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah di Kantor Dinas Pendapatan (Dipenda) Prov. Jatim, Minggu (8/11) siang.

Ia mengatakan, perumusan terhadap pengupahan pekerja dan buruh harus mempertimbangkan kesejahteraan. Sehingga memberikan kepastian terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh harus dilakukan.

Lebih lanjut disampaikannya, upah minimum kabupaten/kota (UMK) antara daerah ring 1, 2 dan 3 tidak terlalu jauh jarak selisihnya. Tidak hanya ring 1 yang dipikirkan, tetapi ring 2 dan 3 juga UMKnya juga dipikirkan.

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo Silahturahmi dengan Serikat Pekerja dan buruh se jatim dan sosialisasi di Dispenda Jatim Surabaya(4)“Harus dipikirkan kabupaten/kota yang UMKnya rendah. Disparitas antar daerah mengenai UMK harus dipikirkan dan perlu perimbangan daerah ring 1 dengan daerah lainnya, jangan sampai terlalu jauh,” tegas Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim.

Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Pakde Karwo mengajak Serikat Pekerja/Buruh Jatim bersama-sama memberikan solusi perbaikan terhadap PP yang ada. Yang memungkinkan adalah berbicara dengan pemerintah pusat untuk memberi masukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam PP.

Pihaknya akan memfasilitasi tetapi harus sejalan dengan hukum yang ada. Hukum harus diselesaikan dengan cara hukum. “Kalau sudah dibuat PP, yang bisa membatalkan PP adalah pihak yang membuat PP itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Surabaya Dendy Prayitno menyampaikan usulannya baik lisan maupun tulisan. Secara lisan disampaikan, SPSB Kota Surabaya menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, meminta UMK Surabaya naik minimal 20 persen dari tahun 2015 dengan nilai tertinggi se-Jatim.

Selain itu, SPSB Kota Surabaya mendukung dan meminta upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2016, serta meminta diterbitkan peraturan gubernur tentang skala upah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KSBI Jatim Sunandar mengatakan, UMK ring 1 dengan daerah lain disparitasnya sangat tinggi. Dalam hal ini, peran aktif kepala daerah masing-masing kabupaten/kota dalam mengatasi permasalahan perburuhan sangat dibutuhkan. (hery)