Surabaya, KabarGress.Com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur memberikan sanksi administratif bersifat paksaan terhadap PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) terkait pencemaran limbah yang dilakukan pada Kali Porong bulan Juli lalu. Sanksi tersebut tertuang melalui Keputusan Kepala BLH Jatim Jawa Timur nomor: 188/155/KPTS/207/2015 tanggal 4 September 2015.
Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono, Kamis (8/10), mengatakan terbitnya sanksi tersebut bermula dari pengaduan LSM Ecoton tanggal 9 Juli mengenai dugaan pembuangan limbah cair PT Pakerin, sehingga menyebabkan kematian ikan masal di Kali Porong, air sungai berbusa dan berwarna keruh dan terdapat endapan sludge yang menutupi tanaman tepi sungai.
Hasil verifikasi penanganan pengaduan pada 11 Agustus 2015 diperoleh hasil bahwa izin pembuangan limbah cair PT Pakerin ke sumber air telah habis masa berlakunya pada 31 Juli 2015. Perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin tersebut ke BLH mojokerto tanggal 4 Mei 2015.
Hasil investigasi juga ditemukan tiga titik pelepasan air limbah di luar titik penataan, yaitu di Avoer Bangun, sawah Kali Tengah dan Dusun Bangun, Desa Bangun. Hal lain yang menjadi temuan BLH yakni pada saat verifikasi dilakukan pengambilan sampel pada effluent air limbah di titik penataan dan outfail air limbah di luar titik penataan. Hasil uji menunjukkan melebihi baku mutu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 72 Tahun 2013.
Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Ecoton Surabaya, Prigi Arisandi, mengapresiasi ketegasan BLH Jatim. “Sanksi tersebut menjadi bukti komitmen dan ketegasan Pemprov Jatim dalam pelestarian lingkungan pada sejumlah wilayah yang kini terancam pencemaran oleh industri,” katanya.
Selain melaporkan pada BLH Jatim, Ecoton juga telah melaporkan kematian massal ribuan ikan di Kali Porong pada Jumat (3/8/2015) yang menjadi bagian dari wilayah sungai Brantas pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam laporan tersebut Ecoton meminta agar Kementerian PU melakukan investigasi dan melakukan upaya antisipasi kejadian ikan mati massal di Kali Porong. Pasalnya, kejadian tersebut adalah ulangan dari peristiwa yang sama pada Juni 2014 lalu.
Ada 3 point yang menjadi tuntutan Ecoton kepada kementerian. Pertama, Prigi meminta agar dilakukan inventarisasi sumber pencemaran di Kali Porong dan melakukan upaya tindakan dan upaya hukum pelaku pencemaran yang menyebabkan matinya ikan di Kali Porong pada 3-4 Juli 2015. Kedua, pemerintah harus memberikan informasi kepada masyarakat terkait keamanan ikan yang mati untuk dikonsumsi, informasi penyebab ikan mati, proses dan kronologis matinya ikan serta menjelaskan bagaimana kematian ikan.
Terakhir, dia meminta ada upaya mendesain antisipasi di masa depan bila terjadi ikan mati massal di Kali Porong, memasang alat pantau online pada kedua perusahaan yang diduga melakukan pencemaran.
Sebelumnya diberitakan, awal Juli lalu banyak ikan di Kali Porong yang munggut dan mati. Diduga kuat, ikan-ikan tersebut mabuk akibat tercemar oleh limbah industri kertas PT Pakerin yang berlokasi di antara wilayah Mojokerto dan Sidoarjo.
Dari hasil investigasi anggota Garda Lingkungan Jatim, pencemaran Kali Porong beberapa waktu lalu, diduga salah satunya akibat pembuangan limbah Pakerin. Untuk menguatkan dugaan tersebut, anggota Garda Lingkungan Jatim menanyakan informasi pada beberapa warga sekitar pabrik. Dijelaskan sekitar lima orang di lokasi berbeda menyebutkan hal yang sama, yakni pelaku pencemaran Kali Porong salah satunya pabrik Pakerin. (ro)
More Stories
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur
Dahlan Iskan Hadir Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum
Indonesia – PEA Tegaskan Kerjasama Transformasi Energi Berkelanjutan