22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi C Soroti Fasum yang Disalahfungsikan Pengembang

Akhmad SuyantoSurabaya, KabarGress.Com – Kalangan DPRD Surabaya memberikan sorotan tajam terhadap masalah fasilitas umum (fasum) di perumahan yang masih banyak yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluh fasum disalahfungsikan oleh pengembang.

Komisi C DPRD Surabaya memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk rapat masalah fasum yang dikeluhkan warga. Hal ini karena dinilai merugikan Pemkot Surabaya dan warga Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Akhmad Suyanto mengungkapkan, berdasarkan data  Pemerintah Kota tahun 2011 sebanyak 125  dari 190  pengembang yang belum  menyerahkan fasum ke pemerintah. Itu artinya hanya 38 persen yang sudah menyerahakn fasum kepada pemerintah.

Legislator asal Fraksi PKS ini mengaku tidak mengetahui pasti  kondisi  tersebut apakah  disebabkan kurangnya sosialisasi dari pihak  pemerintah kota  atau  memang  ada  unsur kesengajaan dari pengembang.

“Kawasan perumahan Pakuwon dan Ciputra belum menyerahkan fasum karena terus membeli tanah, sehingga luasan bertambah, sementara berdasarkan aturan apabila 75 persen pembangunan sudah selesai, maka fasum harus diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Anggota Komisi C lainnya, Vinsensius menambahkan, Pemkot Surabaya perlu melakukan pendataan terhadap pengembang di Surabaya. Pendataan ini untuk melakukan klasifikasi atas pengembang besar, sedang, dan kecil.

“Dari data pengembang ini kemudian diketahui pengembang yang belum menyerahkan fasum,” ucapnya.

Setelah selesai melakukan pendataan, lanjutnya, Pemkot pelu melakukan maping masalah kemudian untuk dicarikan solusi terbaik. Untuk mencarikan solusi atas masalah fasum, perlu adanya tim yang bekerja khusus untuk mengurasi problem fasum.

Vinsensius mengungkapkan, selain fasum yang masih banyak belum diserahkan kepada pemerintah, tidak sedikit pula fasum yang yang dipergunakan untuk reklame. Seperti fasum di di perumahan Darmo Boulevard.

Karena itu, ia mengusulkan agar Pemkot Surabaya merevisi Perda nomor 7 tahun 2010 tentang penyerahan sarana dan prasarana. Dia menilai, banyak kelemahan yang bisa digunakan oleh pengembang untuk tidak menyerahkan fasum.

Awey, sapaannya, mencontohkan, penyerahan fasum jika pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen rawan diselewengkan. Sebab, faktanya, dalam setplan pembangunan perumahan seluas 5 hektar, namun dalam perjalanan seringkali pengembang menambah luasan pembangunan. Sehingga, batasan 75 persen tak segera tercapai.

“Saya usulkan batasan 75 persen menjadi 30 persen fasum sudah diserahkan ke pemkot, namun selama pembangunan belum selesai biaya perawatan fasum dibebankan kepada pengembang,” ucapnya.

Tidak hanya itu, politisi Partai Nasdem ini mengusulkan jika pengembang lari sebelum ada penyerahan fasum, maka fasum tersebut secara otomatis menjadi milik pemerintah. Selain itu, fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah, tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang melanggar aturan. (adv/tur)

Teks foto: Akhmad Suyanto.