Surabaya, KabarGress.Com – Kalangan DPRD Surabaya memberikan sorotan tajam terhadap masalah fasilitas umum (fasum) di perumahan yang masih banyak yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluh fasum disalahfungsikan oleh pengembang.
Komisi C DPRD Surabaya memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk rapat masalah fasum yang dikeluhkan warga. Hal ini karena dinilai merugikan Pemkot Surabaya dan warga Surabaya.
Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Akhmad Suyanto mengungkapkan, berdasarkan data Pemerintah Kota tahun 2011 sebanyak 125 dari
Legislator asal Fraksi PKS ini mengaku tidak mengetahui pasti kondisi tersebut apakah disebabkan kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah kota atau memang ada unsur kesengajaan dari pengembang.
“Kawasan perumahan Pakuwon dan Ciputra belum menyerahkan fasum karena terus membeli tanah, sehingga luasan bertambah, sementara berdasarkan aturan apabila 75 persen pembangunan sudah selesai, maka fasum harus diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Anggota Komisi C lainnya, Vinsensius menambahkan, Pemkot Surabaya perlu melakukan pendataan terhadap pengembang di Surabaya. Pendataan ini untuk melakukan klasifikasi atas pengembang besar, sedang, dan kecil.
“Dari data pengembang ini kemudian diketahui pengembang yang belum menyerahkan fasum,” ucapnya.
Setelah selesai melakukan pendataan, lanjutnya, Pemkot pelu melakukan maping masalah kemudian untuk dicarikan solusi terbaik. Untuk mencarikan solusi atas masalah fasum, perlu adanya tim yang bekerja khusus untuk mengurasi problem fasum.
Vinsensius mengungkapkan, selain fasum yang masih banyak belum diserahkan kepada pemerintah, tidak sedikit pula fasum yang yang dipergunakan untuk reklame. Seperti fasum di di perumahan Darmo Boulevard.
Karena itu, ia mengusulkan agar Pemkot Surabaya merevisi Perda nomor 7 tahun 2010 tentang penyerahan sarana dan
Awey, sapaannya, mencontohkan, penyerahan fasum jika pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen rawan diselewengkan. Sebab, faktanya, dalam setplan pembangunan perumahan seluas 5 hektar, namun dalam perjalanan seringkali pengembang menambah luasan pembangunan. Sehingga, batasan 75 persen tak segera tercapai.
“Saya usulkan batasan 75 persen menjadi 30 persen fasum sudah diserahkan ke pemkot, namun selama pembangunan belum selesai biaya perawatan fasum dibebankan kepada pengembang,” ucapnya.
Tidak hanya itu, politisi Partai Nasdem ini mengusulkan jika pengembang lari sebelum ada penyerahan fasum, maka fasum tersebut secara otomatis menjadi milik pemerintah. Selain itu, fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah, tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang melanggar aturan. (adv/tur)
Teks foto: Akhmad Suyanto.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2