22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

KPU Tetapkan Kedua Paslon Telah MS

Surabaya, KabarGress.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya akhirnya melakukan penetapan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada Pilkada 9 Desember mendatang. KPU menyatakan, yakni paslon Risma-Whisnu Sakti Buana dan paslon Rasiyo-Lucy Kurniasari, telah Memenuhi Syarat (MS).

Dengan ditetapkanya kedua paslon tersebut oleh KPU, dapat dipastikan Pilkada 9 Desember resmi akan digelar di Surabaya, yang sebelumnya sempat banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa Pilkada Surabaya bakal diundur pada 2017.

Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, setelah melakukan penetapan pada hari ini, tahapan selanjutnya pada hari Jumat (25/9/2015), KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada masing-masing paslon tersebut. Pengundian dilakukan tepat pada pukul 14.00 WIB di KPU kota Surabaya.

“Keduanya kami (KPU) nyatakan telah resmi memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada yang digelar pada 9 Desember nanti,” kata Robiyan, Kamis (24/9/2015) di kantor KPU Surabaya, Jl. Aditiyawarman.

Sementara itu, Divisi Pelanggaran Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Surabaya, M Safwan menjelaskan, terhitung sejak ditetapkanya kedua paslon hari ini sampai hari Minggu (26/9/2015) ke depan, ini memasuki masa sebelum kampanye. Itu artinya, kedua paslon dilarang melakukan kampanye sampai dua hari.

“Selama dua hari sejak hari ini, kedua paslon tidak boleh melakukan kampanye. Karena nanti kampanye akan mulai dilakukan oleh kedua pasangan calon mulai tanggal 27 Sepetember sampai 5 Desember 2015, setelah itu masuk hari tenang,” jelasnya.

Dirinya berharap kepada pasangan paslon tersebut, untuk mematuhi aturan yang telah diberikan kepada KPU. Agar tidak melakukan kampanye sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pihak penyelenggara Pilkada. Sebab, jika hal ini dilanggar baik paslon maupun tim sukses (timses) bakal terkena sanksi.

“Jadi saya sarankan dan saya himbau kepada tim sukses masing-masing paslon, maupun tim pemenangan, untuk berhati-hati terhadap masa diluar kampanye. Ini ada sanksi pidananya, dan adabila ada yang melakukan diluar kampanye, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan,” pungkasnya. (tur)