Surabaya, KabarGress.com – Indonesian National Ship Owners Association (INSA) berkeyakinan kebijakan Beyond Cabotage bakal mampu mendongkrak kontribusi ekspor terhadap pendapatan negara yang selama ini cuma 10% dari total nilai ekspor. “Karenanya kami mendesak percepatan realisasi asas Beyond Cabotage dalam sistem pelayaran nasional atas penggunaan kapal asing. Selama ini kita hanya mendapat 10 persen dari keuntungan total nilai ekspor nasional,” ungkap Hamka, juru bicara INSA, di sela-sela acara Dialog Interkatif “Kesiapan Infrastruktur Pelabuhan Menghadapi Beyond Cabotage”, di Hotel Pullman Surabaya, Sabtu (19/9/2015).
Menurutnya, dengan sistem pelayaran selama ini negara harus rela kehilangan pendapatan sekitar USD 500 juta per tahun dari kegiatan ekspornya. Kontribusi yang setara dengan Rp7 triliun (1:14.000) per tahun itu terpaksa melayang karena belum maksimalnya penggunaan kapal dalam negeri sebagai pendukung distribusi barang.
“Pemerintah sudah meminta INSA membuat roadmap. Awal 2016, roadmap kebijakan yang mewajibkan seluruh muatan dalam negeri diangkut kapal berbendera Indonesia itu tersusun, maka target tahun 2018 angka pendapatan ekspor di atas 50 persen sudah mampu kita dapat,” tambahnya meyakinkan.
Selain menjadi landasan kebijakan dalam sistem pelayaran nasional, roadmap tersebut akan menjadi dukungan INSA memperoleh kemudahan dalam hal pembiayaan. Sebab, selama ini INSA yang kini sedang dilanda konflik internal terkait penetapan Ketua Umum DPP INSA periode 2015-2019 kerap terbentur kebijakan fiskal dari lembaga perbankan maupun keuangan lainnya.
“Kami berharap dari kementerian, terutama Kementerian Perhubungan, Kemenko Perekonomian, dan Kemenko Kemaritiman untuk menjadi satu dan sinkron mendukung kebijakan Beyond Cabotage,” harapnya.
Menurutnya, sebenarnya kapal-kapal berbendera Indonesia sudah bisa bersaing di pelayaran internasional dengan kemampuan angkutnya. Bahkan, lanjutnya, sebagian besar kegiatan ekspor ke luar negeri banyak menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk mendistribusi komoditas dalam negeri.
Lebih jauh dijelaskan, kini pelayaran nasional telah menguasai pasar dalam negeri dalam hal pendistribusian barang ke luar negeri. Ia menyebut, taksiran penguasaan fasilitas kapal dalam negeri sudah diangka 93% untuk distribusi angkutan komoditas ekspor.
“Kecuali untuk kegiatan-kegiatan dan jenis angkutan tertentu, memang masih menggunakan kapal-kapal besar dengan ukuran GWT besar. Untuk yang seperti itu (tertentu, red), masih menggunakan kapal asing,” sebutnya.
Namun demikian, penggunaan kapal-kapal asing bagi pelayaran nasional tetap diberikan batasan melalui izin yang terekomendasi. Dalam hal ini, INSA mendapat kewenangan mengeluarkan rekomendasi atas penggunaan kapal asing untuk angkutan barang ke luar negeri.
“Rekomendasi itu namanya IPKA atau Izin Penggunaan Kapal Asing. Tapi, tetap melalui filter pemerintah, atau Kementerian Perhubungan yang akan mengesahkan kelayakan perusahaan pelayaran nasional terhadap tipe kapal yang akan digunakan. Kalau masih punya, haram hukumnya menggunakan kapal asing,” tandas Hamka. (ro)
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan