Surabaya, KabarGress.Com – DPRD kota Surabaya mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan parkir gratis atau biasa yang disebut Green Card, bagi awak media, Pokmas, serta para Lansia di Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya, Baktiono menegaskan, hal ini berdampak positip terhadap semua pihak, uatamnya PAD Kota Surabaya, Namun dewan tetap meminta agar Pemkot Surabaya memperbaiki kesiapan penerapan kenaikan tariff, utamanya terkait stempel harga di karcis parker.
“Terkait pemberlakukan tariff parker di tepi jalan umum yang terkesan mendadak, ternyata sudah ada Perdanya yang disahkan tahun 2012, aturan itu akan diberlakukan paling lama tiga tahun, artinya saat ini sudah waktunya, dan dituangkan dalam Perwali,” terangnya, saat melakukan hearing, Selasa (25/8/2015).
Hanya saja Baktiono menyayangkan, kenapa Pemkot Surabaya tidak mengantisipasi karcis baru dalam kurun waktu yang cukup lama yakni 3 tahun, sebelum Perda dan Perwali soal kenaikan tariff retribusi parker akan diberlakukan.
“Memang dalam penerapannya ada celah, utamanya terkait karcis parker yang digunakan, yang seharusnya bisa diantisipasi, karena jika mengacu munculnya Perda itu yang akan diberlakukan paling lama tiga tahun, semestinya ditahun-tahun sekitar 2012 hingga 2014 sudah dipersiapkan,” kritiknya.
Lanjut Baktiono, namun sayangnya karcis parker itu ternyata sudah dicetak dalam jumlah yang besar dan biaya yang tidak sedikit, karena melalui proses lelang, kalau tidak salah senilai 1,2 miliar, sehingga untuk dilakukan penghapusan juga tidak mudah, apalagi juga harus disertai laporan ke BPK dan sebagainya, maka lebih baik memanfaatkan karcis yang ada.
Untuk itu, Baktiono meminta agar celah yang terjadi bisa diperbaiki yakni masih terlihatnya tariff lama di karcis parker mesti telah distempel dengan tariff yang baru, karena berpotensi menimbulkan polemic di masyarakat, uatamanya pengguna jasa parker.
“Jika demikian, seharusnya dalam stempel itu bisa menutup tariff yang lama, sehingga yang nampak hanya tariff yang baru, jangan dobel seperti sekarang ini, dampaknya terjadi polemic di masyarakat, karena mereka akan mempertanyakan kepada juru parker dianggapnya bermain-main dengan harga karcis itu,” tandasnya.
Tidak hanya itu, anggota dewan 4 periode ini juga mepertanyakan soal jaminan kesehatan bagi para juru parker yang hampir seluruhnya mempunyai latar belakangan warga tidak mampu, karena Pemkot Surabaya btelah menganggarkan dana sekitar 120 miliar untuk itu.
“Seharusnya para juru parker juga diberikan asuransi, yakni pertanggungan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah, karena dalam tahun anggaran 2015 ini kami sudah mengesahkan 120 miliar untuk itu, dan sesuai Perwali no 53, maka dana ini harus disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu, dan juga BPJS jenis pemberian bantuan iran (PBI), dengan demikian juru parker dan keluarganya bisa tercover semua,” tegasnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI