Surabaya, KabarGress.Com – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan menaikkan tarif parkir per-tanggal 18 Agustus mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya.
Pasalnya, jika kenaikan parkir berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 tahun 2015 tentang pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU), melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012.
Dimana dalam Perda Nomor 8 tahun 2012 pasal 8 sudah jelas tarif retribusi, jika Dishub Surabaya mengacu pada Perwali tentunya sudah menyalahi aturan hukum tata negara kedudukan Perda lebih tinggi dari Perwali.
“Jika mau menaikan tarif parkir Pemkot harus mengganti Perda dulu, Perwali itu diperlukan untuk menjabarkan Perda bukan mengganti apa yang menjadi isi perda, ini salah kapra,” tegas. Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Masduki Toha.
Pria yang sudah tiga periode menjadi anggota Legislatif ini menuturkan, didalam Pasal 8 disebutkan untuk parkir TJU, mulai mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) disebutkan beberapa macam.
Meliputi, kendaraan truck mini atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan kendaraan mobil sedan, pick up atau kendaraan lain yang sejenis dikenakan retribusi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah).
Sedangkan mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram). Yakni, kendaraan truck dengan gandengan, trailer atau kendaraan yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), kendaraan truck, bus atau alat besar/berat yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah). Dan kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah).
“Seharusnya yang berada di perda itu yang harus di tegaskan dalam Perwali bukan malah perwali nomor 36 tahun 2015 itu menaikkan harga tarif parkir ini aneh, dan itu sama saja kedudukan Perwali di bawah perdah itu sudah menyalahi hukum tata negara masak kedudukan UU kalah dengan peraturan,” pungkasnya. (ADV/tur)
Teks foto: Masduki Toha.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2