Surabaya, KabarGress.Com – Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan penyumbang pendapatan Negara. Staf Ahli Kementerian Keuangan, Bidang Peraturan & Penegakan Hukum Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan peringkat perolehan Pajak Jawa Timur menduduki peringkat ketiga Nasional.
“Dari tahun ke tahun, trend kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak sudah mulai meningkat” ujar Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I di sela-sela Sosialisasi Perpajakan, dalam rangka mewujudkan tahun pembinaan Wajib Pajak 2015, Kamis, 13 Agustus 2015.
Berdasarkan data Kanwil Pajak Jawa Timur, Penerimaan Negara dari sektor pajak di Jawa Timur hingga tanggal 10 Agustus 2015 mencapai Rp17,406 Trilyun. Jumlah tersebut memang belum sanggup mengejar separuh dari target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah senilai Rp38, 607 Trilyun.
Meski masih jauh dari patokan, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I masih optimistis bisa menggenjot pendapatan pajak yang prediksi bakal terjadi kenaikan prosentase sebesar 93 persen atau naik sekitar 2 persen dari capaian tahun lalu sebesar 91,27 persen.
Ken menghimbau kepada para wajib pajak untuk ikut berpartisipasi mendukung tahun pembinaan pajak 2015 ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2015. Sebab, nantinya setelah program tahun pembinaan pajak ini berakhir maka tahun 2016 akan memasuki tahun penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur, Teguh Pribadi Prasetya, mengatakan pihaknya tetap optomis mampu menggenjot penerimaan Negara dari sektor pajak di Jawa Timur adalah melalui program program reinventing policy.
Program reinventing policy, lanjut Teguh, tetap menjadi prioritas otoritas pajak untuk menggenjot penerimaan pajak 2015 masih sangat minim peminat dan eksekusi dari wajib pajak (WP). Kebijakan ini memberikan ruang atau kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki surat pemberitahuan (SPT)-nya selama lima tahun terakhir.
Teguh menandaskan jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2015, jelas disebutkan bahwa pembetulan SPT ini memang bersifat wajib. Artinya, pengampunan pajak versi reinventing policy ini berbeda dengan kebijakan sunset policy yang bersifat sukarela.
Pihaknya berharap, reinventing policy akan menghasilkan dampak signifikan terhadap penerimaan Negara dibandingkan dengan kebijakan sunset policy yang pernah di gelar di tahun 2008.
Masyarakat masih belum sadar, bahwa 73 persen sumber APBN dari sektor perpajakan. Untuk itu, pihaknya terus menggandeng dengan institusi, lembaga, asosiasi dan pihak ketiga antara lain : IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), KADIN, Komisi Pemilihan Umum dan lain-lain,” tuturnya.
“Harus diakui, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak masih relatif rendah. Salah satu faktor penyebabnya adalah tingkat pengetahuan perpajakan masyarakat yang juga masih rendah. Untuk itulah perlu di gelar beragam kampanye perpajakan, mulai dari sosialisasi, hingga menyiapkan kelas khusus pajak bagi masyarakat di setiap kantor pelayanan pajak,“ tuturnya.
Selama ini Kementerian keuangan melalui Ditjen Pajak telah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Tahun lalu, Kementerian Keuangan meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. (MPN G2). Melalui modul ini, pembayaran pajak bisa dilakukan lewat transaksi online pembelian tiket pesawat, yaitu menggunakan kode billing.
Melalui regulasi pemerintah yang disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014, tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik adalah kode identifikasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Anggaran (DJA)/Bea-Cukai (DJBC) atas satu jenis setoran penerimaan negara. (Ro)
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan