Surabaya, KabarGress.com – Kondisi industri keuangan ke depan, akan semakin berat dan penuh dengan tantangan, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini terkait dengan kondisi ekonomi eropa dan krisis yang terjadi di beberapa negara eropa termasuk Yunani yang masih belum menunjukan arah perbaikan.
Di sisi lain, kondisi perekonomian di dalam negeri sendiri masih belum stabil. Ini tercermin dari kondisi pasar di bursa saham yang masih terkoreksi, kondisi nilai tukar yang masih belum stabil dan di atas Rp13.400, serta perkembangan kondisi perbankan kita yang masih rendah dan berada di bawah target awal tahun.
Dikemukakan Kepala Regional 3 OJK Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Sukamto, dalam rangka menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional, OJK membuat 35 kebijakan yang terdiri dari 12 kebijakan di sektor Perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, 4 kebijakan di industri keuangan non bank dan 4 kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
”Beberapa kebijakan tersebut antara lain, di sektor perbankan adalah penyesuaian bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit,” terangnya dalam acara Halal Bihalal OJK di ShangriLa Hotel Surabaya, Selasa (4/8/2015).
Selain itu juga penurunan bobot risiko kredit beragunan rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit, dan lain sebagainya.
Sementara di sektor pasar modal menurut Sukamto, pengembangan infrastruktur pasar REPO dan pengembangan UKM untuk Go Public, penggunaan Bank Sentral untuk Penyelesaian Transaksi, serta pengembangan obligasi Daerah.
Di sektor IKNB kebijakan yang dikeluarkan antara lain relaksasi kebijakan non performing finance (NPF) perusahaan pembiayaan, pengembangan asuransi pertanian dan lain sebagainya. Sementara di bidang edukasi dan perlindungan konsumen adalah kebijakan peningkatan budaya menabung, edukasi dan akses keuangan UMKM, pemberdayaan konsumen dan pencegahan penghimpunan dana/ investasi tanpa izin.
”Dengan dikeluarkannya kebiijakan ini, kami yakinan bahwa pada semester II – 2015, pertumbuhan kredit perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank dapat terjaga dengan baik dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target yang ditetapkan,” lanjut Sukamto.
Oleh karena itu, ditegaskan Sukamto, ke depannya diperlukan kreatifitas dan inovasi, agar kita semua mampu bertahan, maju dan terus berkembang.
”Dan yang tidak kalah penting adalah menjaga dan menumbuhkan kebersamaan, karena saya yakin dan percaya dengan menjaga rasa kebersamaan, maka kita akan mampu menghadapi tantangan yang ada dengan lebih baik,” ujarnya.
Untuk itu semua, Sukamto menghimbau agar peningkatan rasa kebersamaan serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masing-masing lembaga, sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Jawa Timur yang lebih baik lagi pada semester II – 2015. (ro)
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan