22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

KPPBC Juanda Gagalkan Upaya Penyelundupan Trenggiling 1.452 Kg

KPPBC Juanda Gagalkan Upaya Penyelundupan Trenggiling 1.452 KgSurabaya, KabarGress.Com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor dengan jenis barang berupa trenggiling seberat bruto 1.452 kg di gudang cargo Bandara Internasional Juanda. Modus yang digunakan, yakni dengan cara memberikan dokumen palsu dengan dalih ikan segar (fresh fish).

Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan memaparkan, tertangkapnya pelaku penyelundupan tersebut bermula adanya indikasi kecurigaan petugas PT.JAS kepada pelaku yang kemudian dilaporkan ke petugas penindakan dan penyidikan KPPBC Juanda untuk segra ditindak lanjuti.

“Ternyata kecurigaan PT.JAS benar, kami menemukan trenggiling yang akan dieksport ke Singapore, dengan kemasan 43 box yang diatasnya ditutupi ikan segar, dan 2 box lagi benar-benar berisi ikan segar,” beber Iwan, Rabu (8/6/2015).

Dirinya menuturkan, jika dilihat dari sisi kepabeanan, modus operasi yang digunakan pelaku merupakan pelanggaran Undang-undang No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006.

“Tersangka akan dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun, atau denda paling sedikit seratus ribu, dan paling banyak mencapai lima milyar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Jatim I, Rahmat Subagio menambahkan, harga jual renggiling jika dipasarkan menurut harga dunia bisa mencapai Rp. 1- 5 juta per kilonya. Jika diambil harga separuhnya yakni Rp 2,5 juta bisa menacapai Rp. 3,4 Milyar dari 1,3 Ton Trenggiling.

“Harga trenggiling ini memang cukup fantastis ya. Karena sisiknya saja bisa dibuat sabu, makanya itu harganya sangat mahal satu sisik seharga 1 dolar Amerika, atau sekitar 13 ribuan lah kalau dirupihakan,” tambahnya. (tur)