23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

LHP Pemprov Jatim Wajar dengan Pengecualian

GUB JATIM TERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DARI BPK (2)Surabaya, KabarGress.com – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Jatim tahun 2014 menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Atas raihan opini WDP tersebut, menunjukan adanya peningkatan pengawasan BPK kepada pemerintah daerah. Demikian disampaikan Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo saat Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015 DPRD Prov. Jatim dan Penyerahan LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2014 Kepada DPRD dan Gubernur Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura no. 1, Surabaya, Kamis (18/6).

Menurutnya, dengan raihan WDP ini menjadi “kaca” bagi Pemprov Jatim bahwa pengawasan BPK dari tahun ke tahun meningkat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tahun sebelumnya yang benar-benar dilakukan pengawasan dan pengontrolan. “Hasil dari pemeriksaan tahun lalu apa tuntas atau belum benar-benar dicek oleh BPK. Apabila masih belum tuntas, ini merupakan bukti ketidakpatuhan kita terhadap pemeriksaan. Kedepannya kita harus lebih tertib dalam menindaklanjuti pemeriksaan BPK “ ungkapnya.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk tanggung jawab opini WDP, Pemprov Jatim akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dengan adanya penurunan opini WTP ke WDP, sekaligus sebagai momen untuk membenahi administrasi di Jatim. Dengan demikian harus dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “ Raihan opini WDP, menunjukkan pengawasan internal di SKPD lemah. Oleh sebab itu, harus segera dilakukan konsolidasi. Hal yang harus dilakukan pembenahan sistem administrasi dan kemudian gerakan pengendalian internal dijalankan “ ujar Pakde Karwo sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, pembenahan internal menjadi fokus yang harus ditingkatkan. Dan juga perkuatan dan pengawasan internal khususnya dalam laporan pertanggung jawaban keuangan diutamakan.“ Hal ini merupakan tanggung jawab Pemprov Jatim untuk memenuhi BPK, “ tambahnya.

Sementara itu, Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara menuturkan BPK memiliki standart untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan atau sering disebut standart Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Ada empat kriteria yang digunakan pemeriksa dari BPK ketika melakukan pemeriksaan yakni kesesuain laporan keuangan dengan standart akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-udangan.” Sedangkan hasil pemeriksaan terbagi menjadi empat jenis opini yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak berikan pendapat, “ ujarnya.

Ia mengatakan predikat WDP diberikan karena BPK RI menilai pengendalian kas dan belanja barang dan jasa Pemprov masih amburadul. “Sudah diingatkan sejak tahun 2014 lalu, namun tetap saja tidak diperbaiki sehingga kami berikan opini WDP,” katanya.

Moermahadi mengatakan meski sudah diberikan WDP, namun predikat tersebut bisa diperbaiki oleh Pemprov Jatim sejak LHP diserahkan ke Pemprov dari BPK. “Sewaktu-waktu sebenarnya bisa, tapi kalau secara aturan 60 hari setelah diselesaikan. Itu terus mengikuti. Jika tahun 2016 tidak ada perubahan ya dapat opini lagi. Nanti Pemprov bisa berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan Jatim,” jelasnya. (hery)

Teks foto: Gubernur Jatim, Pakde Karwo saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK.